Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sebuah konsep ekonomi yang pernah dikenalkan di Indonesia. Sistem ini mulai ramai diperbincangkan saat seorang pakar ekonomi kerakyatan, Mubyarto, menggagas sistem ekonomi jalan tengah sebagai kritik terhadap corak ekonomi Indonesia yang dinilai kapitalis.
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki prinsip tersendiri, sehingga berbeda dengan sistem ekonomi yang diterapkan negara-negara lain. SEP juga memiliki sejumlah ciri-ciri yang menyesuaikan dengan asas-asas Pancasila.
Apa saja prinsip-prinsip Sistem Ekonomi Pancasila? Lalu apa ciri-ciri dari sistem ekonomi tersebut? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui Tentang Sistem Ekonomi Pancasila
Mengutip situs Pusat Kajian Ekonomi Rakyat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem yang memadukan ideologi konstitusional bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran yang diwujudkan melalui kerangka ekonomi demokrasi.
Sistem ekonomi ini memihak dan memberdayakan seluruh masyarakat Tanah Air dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Sistem Ekonomi Pancasila bukan merupakan bagian dari sistem ekonomi kapitalis atau sosialis, tetapi merupakan bagian dari keduanya.
Dalam catatan detikEdu, Sistem Ekonomi Pancasila mulai ramai dibahas ketika Mubyarto mengkritik sistem ekonomi Indonesia yang dipandang kapitalis. Meski begitu, sebenarnya Emil Salim telah lebih dulu melontarkan gagasan SEP dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa nasional. Gagasan yang belum cukup jelas itu terbit pada 1966 lalu.
Gagasan Sistem Ekonomi Pancasila kemudian nampak lebih jelas setelah Emil Salam membahasnya kembali pada 1979. Menurut Salim, Sistem Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi yang berbeda dalam titik keseimbangan setelah mengalami berbagai pergerakan.
Selain Emil Salim dan Mubyarto, konsep Sistem Ekonomi Pancasila juga digagas oleh Sumitro Djojohadikusumo. Ketiganya menafsirkan Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berorientasi pada kelima sila Pancasila.
Dalam buku Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi oleh Didin S Damanhuri dan Ahmad Erani Yustika, konsep Ekonomi Pancasila juga dapat dilihat dari jalur rekonstruktursionil-konstitusional, yakni mentransformasikan ekonomi rakyat tradisional dan kapitalisme-kolonial menjadi ekonomi modern berbasis koperasi.
Gagasan mengenai Sistem Ekonomi Pancasila muncul sebagai wujud diterimanya ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Sebab, ekonomi Pancasila adalah ekonomi pasar yang mengacu, sejalan, dan setia pada nilai-nilai ideologi Pancasila.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Kembali mengutip laman Pusat Kajian Ekonomi Rakyat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Emil Salim menjelaskan tentang ciri-ciri ekonomi Pancasila dalam perannya sebagai pembangunan ekonomi, yaitu:
- Usaha negara maupun swasta tumbuh berdampingan tanpa dominasi salah satu untuk menghindarkan monopoli atau oligopoli dan perekonomian tumbuh dengan sehat.
- Sistem Ekonomi Pancasila didasarkan pada asas kekeluargaan, tidak berdasarkan dominasi modal, atau dominasi buruh.
- Masyarakat menjadi pemegang peranan sentral, sehingga tidak lagi individual. Tekanan individu harus sejalan dengan kepentingan masyarakat.
- Negara memiliki hak dalam menguasai Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam negara tersebut. Akan tetapi, semua itu harus berdasarkan konteks pelaksanaan hak dan kewajiban negara sebagai pemilik, perencana, pelaksana, dan pengawas.
Prinsip Sistem Ekonomi Pancasila
Ada lima prinsip dalam Sistem Ekonomi Pancasila yang sesuai dengan lima sila Pancasila. Dilansir situs Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari, berikut prinsip-prinsipnya:
- Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, moral, dan sosial.
- Muncul kehendak kuat dari masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial, sehingga tidak membiarkan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
- Semangat nasionalisme ekonomi untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kuat, tangguh, serta mandiri.
- Demokrasi ekonomi yang didasarkan pada kerakyatan dan kekeluargaan.
- Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi serta otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab.
Sistem Ekonomi Pancasila menjadi sebuah sistem yang unik karena hanya diterapkan oleh bangsa Indonesia. Sistem ini tidak menggunakan asumsi ceteris paribus (all other things being equal), tetapi mempertimbangkan asas-asas dalam Pancasila, yaitu etika, kemanusiaan, nasionalisme, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Demikian pembahasan mengenai Sistem Ekonomi Pancasila. Semoga dapat menambah pengetahuan detikers.
(ilf/fds)