Selain zakat fitrah, Islam juga mengenal zakat mal atau zakat harta. Ada 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai perintah Al Quran dan hadits.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Jenis harta meliputi zat dan substansi yang dimiliki muslim.
Baca juga: Ini Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan |
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.
2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:
- Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.
- Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.
3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).
Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
Daftar selanjutnya 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat