Dari Rektor, Dekan hingga Mahasiswa, Begini Struktur Organisasi di Kampus

ADVERTISEMENT

Dari Rektor, Dekan hingga Mahasiswa, Begini Struktur Organisasi di Kampus

Kristina - detikEdu
Kamis, 22 Jul 2021 15:45 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Jakarta -

Masing-masing perguruan tinggi memiliki struktur organisasi mulai dari rektor sampai mahasiswa. Bagaimana susunannya?

Pedoman penyusunan struktur organisasi di perguruan tinggi diatur dalam Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa organisasi perguruan tinggi disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.

Struktur organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang saat ini berubah menjadi Mendikbudristek. Penetapan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, penyusunan struktur organisasi perguruan tinggi negeri badan hukum dilimpahkan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.

Sesuai ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, organisasi perguruan tinggi setidaknya terdiri dari senat, pemimpin perguruan tinggi, satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Senat universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi/akademi komunitas merupakan penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

2. Pemimpin perguruan tinggi merupakan pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri.

3. Satuan pengawas internal dibentuk oleh pemimpin perguruan tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi.

4. Dewan penyantun atau nama lain yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.

Susunan Organisasi Perguruan Tinggi dari Rektor sampai Mahasiswa

Struktur tertinggi adalah pimpinan perguruan tinggi. Di universitas dan institut, pimpinan perguruan tinggi dipegang oleh rektor. Sedangkan di sekolah tinggi dipegang oleh ketua. Sementara itu, di politeknik, akademi, dan akademi komunitas dipimpin oleh direktur.

Salah satu tugas dan kewenangan rektor sebagai pemimpin perguruan tinggi adalah menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri.

"Tanggung jawab dan kewenangan pemimpin perguruan tinggi (1) menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ perguruan tinggi," bunyi tanggung jawab dan kewenangan rektor seperti tertulis dalam lampiran Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014.

Rektor/ ketua/ direktur dibantu oleh paling sedikit 2 orang wakil dan paling banyak 4 orang. Masing-masing memegang bidang akademik dan non akademik.

Setelah rektor, unit organisasi di bawahnya ada pelaksana pendidikan, pelaksana penelitian, dan pengabdian masyarakat, pelaksana penjaminan mutu, pelaksana administrasi atau ketatausahaan, pelaksana pengembangan, dan pelaksana tugas strategis, serta penunjang akademik atau sumber belajar.

Berikut struktur organisasi pelaksana pendidikan di Universitas dan Institut:

Pelaksana pendidikan di universitas dan institut adalah fakultas atau jurusan. Struktur organisasi fakultas terdiri atas:

1. Dekan
2. Wakil dekan (paling banyak berjumlah 3 wakil dekan)
3. Jurusan (pada fakultas dapat dibentuk jurusan sesuai dengan beban kerja dan cabang atau kelompok ilmu yang diselenggarakan oleh program studi)
4. Program studi
5. Laboratorium/bengkel/studio
6. Bagian tata usaha (paling banyak 3 sub bagian)

Universitas atau institut dapat membentuk program pascasarjana. Berikut struktur organisasi program pascasarjana:

1. Direktur
2. Wakil direktur (paling banyak berjumlah 2 wakil direktur)
3. Program studi
4. Subbagian tata usaha/kelompok jabatan fungsional

Secara struktural, posisi mahasiswa tidak dicantumkan dalam struktur perguruan tinggi. Aktivitas mahasiswa ditangani oleh Bidang Kemahasiswaan dari masing-masing unit pelaksana. Seperti wakil rektor bidang Kemahasiswaan atau wakil dekan bidang Kemahasiswaan.

Bagaimana, detikers, sudah paham struktur organisasi kampus dari rektor sampai mahasiswa?



Simak Video "Video: Momen Mahasiswa UGM Kejar Mobil Rektor Dipicu Diskusi Ditutup"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads