Kepala Pusat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Hefni Effendi memberi tanggapan terkait rencana Jepang yang akan membuang limbah zat radioaktif sebesar 1,25 juta ton air ke Laut Cina Selatan.
Berdasarkan sudut pandang keilmuannya, Prof Hefni tidak setuju atas tindakan Jepang tersebut. Menurutnya, limbah dalam bentuk apapun tidak sebaiknya dibuang karena sekecil apapun bentuknya, limbah zat radioaktif pasti mengandung bahaya di dalamnya.
"Namanya limbah tetap saja ada bahayanya, sekecil apapun pasti bahaya," ujar Hefni saat dihubungi detikEdu, (24/4/2021) malam, dan ditulis Senin (26/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Hefni menyarankan sebaiknya limbah radioaktif tidak dibuang ke laut lepas. Sebab hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan transboundary pollution, pencemaran antar negara melalui arus laut.
"Jangan dibuang ke laut karena bahannya transboundary (pollution), karena ada arus laut. Dari Pasifik masuk ke Indonesia kan memungkinkan. Walaupun ketentuannya 900 km dari pulau terdekat, ya tetap saja namanya juga arus laut, bisa saja sampai ke pulau terdekat atau malah sampai ke Indonesia," sarannya.
Namun, Hefni juga menambahkan tindakan Jepang ini harus memenuhi konvensi-konvensi internasional seperti, aturan dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), London Convention on the Prevention of Marine Pollution, dan konvensi internasional lainnya yang mengatur tentang pembuangan limbah nuklir.
Bahkan jika hal ini sudah disetujui oleh pihak konvensi internasional, Indonesia tidak bisa serta-merta mengambil sikap sendiri dan menolak tindakan Jepang.
Klik halaman selanjutnya