Buang Air Limbah Domestik ke Selokan akan Dilarang di Jakarta, Ini Alasannya

Buang Air Limbah Domestik ke Selokan akan Dilarang di Jakarta, Ini Alasannya

Tim detikcom - detikProperti
Sabtu, 21 Des 2024 13:04 WIB
Got di Kramatjati, Jakarta Timur ini kerap membuat pesepeda motor terperosok. Kini got itu dipasangi beton pembatas dan dipagari tali.
Selokan Rumah Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Membuang air limbah rumah tangga dengan cara dialirkan ke selokan akan dilarang di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemprov Jakarta.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, ditemukan adanya penurunan kualitas air tanah karena tingginya kandungan bakteri Coliform. Hal ini terjadi karena air di septic tank yang digunakan warga meresap ke dalam tanah. Selain itu, ada juga data aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya yaitu pencemaran air limbah domestik dari rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik.

"Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air tanah yang dilakukan oleh DLH, terjadi kecenderungan penurunan kualitas air tanah berupa tingginya kandungan total Coliform yang berasal dari septic tank warga yang meresap ke dalam tanah," ujar Yogi kepada detikProperti, Sabtu (21/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, pihaknya sangat mendukung penetapan Raperda pengelolaan air limbah domestik. Menurutnya, peraturan tersebut diterbitkan salah satunya sebagai langkah penyelenggaraan pengendalian pencemaran air yang bersumber dari kegiatan domestik. Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dari perencanaan pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik rumah tangga yang selama ini belum dikelola dengan maksimal.

Ia menyampaikan, Dinas Sumber Daya Air (DSDA) telah menyiapkan dan merencanakan pengembangan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Infrastruktur diharapkan dapat mengoptimalkan pengolahan air limbah domestik diolah, sehingga bisa menekan pencemaran pada sumber daya air yang dapat menyebabkan penyakit menular melalui air.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini sudah disepakati dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh DPRD dan Pemprov Jakarta. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dikutip dari detikNews, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan Raperda ini dibutuhkan untuk memisahkan dan mengelola saluran air hujan dengan air limbah domestik.

"Saat ini saluran-saluran air kita itu tidak ada pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itulah sebabnya pentingnya pemisahan antara air limbah domestik dan hujan," ujar Ika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12) lalu.

Untuk diketahui, limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya.

Ika berharap DPRD DKI dapat mendukung dan mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan air limbah. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah.

"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Pengelolaan Air Limbah Domestik," ucapnya.

Selain itu, Ika mengatakan perda tersebut nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat dan pelaku usaha terhadap lingkungan yang sehat dan nyaman. Perda ini juga menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.

"Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat pemerintah daerah dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai membuang langsung air limbah domestik yang dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu," imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pihaknya sepakat dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah domestik. Menurutnya, beberapa masukkan terhadap Raperda tersebut telah terakomodir dalam peraturan itu.

"Rapat pimpinan gabungan DPRD bersama Eksekutif pada hari ini dapat menyepakati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri," kata Wibi.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini akan ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Solusi Pembuangan Air Limbah Domestik

Apabila limbah domestik dilarang disalurkan ke comberan, Ika mengatakan limbah tersebut nantinya akan dialirkan ke jaringan pipa. Hal ini agar limbah domestik tidak langsung mencemari tanah.

"Adapun sistem pengelolaan limbah ini secara umum bekerja dengan mengalirkan air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga ke jaringan perpipaan agar tidak langsung meresap dan mencemari tanah," kata Ika kepada wartawan, Kamis (17/12).

"Air limbah yang masuk dalam sistem pengelolaan tersebut akan diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Hasil dari pengelolaan air limbah tersebut dapat lebih bersih sehingga tidak mencemari lingkungan," tambahnya.

Ika menjelaskan air limbah yang dibuang sembarangan dapat mencemari sungai dan air baku. Pencemaran itu bisa menyebabkan permasalahan kesehatan seperti diare, penyakit kulit, hingga stunting.

Menurutnya, kualitas lingkungan hidup dapat ditingkatkan salah satunya dengan mewujudkan sanitasi yang layak. Ika mengatakan infrastruktur sanitasi di Jakarta masih perlu dikembangkan, apalagi masih ada warga yang buang air besar (BAB) sembarangan.

"Pengelolaan air limbah dengan baik ini merupakan komitmen Pemprov DKI guna meningkatkan kualitas lingkungan dan hidup warga serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global," tuturnya.




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads