Pendaftaran PIP TK Tidak Bisa Mandiri, Ini Cara Daftarnya

ADVERTISEMENT

Pendaftaran PIP TK Tidak Bisa Mandiri, Ini Cara Daftarnya

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 27 Okt 2026 09:30 WIB
Hari ini merupakan hari pertama masuk sekolah bagi siswa-siswi kelas 1 SD. Berbagai ekspresi terpancar dari anak-anak yang tahun lalu masih di bangku TK. Beginilah suasana hari pertama masuk sekolah di SDN Serua 1 Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (17/7/2023).
Ilustrasi Siswa TK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang taman kanak-kanak (TK). Namun, calon penerima tidak bisa mendaftar secara mandiri.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, bantuan PIP untuk jenjang TK ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester atau total Rp450.000 dalam satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjadi penerima PIP jenjang TK, para orang tua wajib mengetahui langkah pendaftarannya.

Langkah Pendaftaran PIP TK 2026

Pengusulan PIP tidak bisa dilakukan secara mandiri. Proses pengusulan calon penerima PIP akan melibatkan satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pihak terkait melalui sistem yang telah ditetapkan. Berikut tahapan pendaftaran PIP TK 2026:

ADVERTISEMENT

1. Siswa Tercatat di Dapodik

Orang tua bisa berkoordinasi dengan pihak TK untuk memastikan data anak telah tercatat dan diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang perlu diperhatikan adalah nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jika tersedia, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta informasi pekerjaan dan penghasilan orang tua.

2. Sampaikan Kondisi Ekonomi Keluarga kepada Pihak Sekolah

Sampaikan kondisi ekonomi keluarga ke pihak sekolah untuk menjadi bahan verifikasi. Orang tua dapat menginformasikan apabila anak termasuk kelompok prioritas, seperti anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga yang mengalami PHK.

3. Sekolah Melakukan Verifikasi

Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima berdasarkan data yang tersedia. Usulan yang disusun sekolah akan disampaikan ke komite sekolah dan diteruskan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)Kemendikdasmen melalui dinas pendidikan.

4. Validasi oleh Dinas Pendidikan

Dinas pendidikan akan mengawasi proses pengusulan serta memvalidasi daftar calon penerima yang diajukan satuan pendidikan.

5. Pengumuman Status Penerima

Calon penerima yang telah melalui proses verifikasi dan validasi kemudian menunggu penetapan resmi. Orang tua dapat meminta informasi perkembangan proses melalui pihak sekolah dan memantau informasi penerima melalui kanal resmi PIP.

Syarat Penerima PIP TK 2026

Calon penerima PIP harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai siswa aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

4. Memenuhi kriteria prioritas penerima berdasarkan hasil pemadanan data sosial ekonomi dan verifikasi kondisi siswa

5. Memiliki data identitas dan informasi keluarga yang lengkap serta valid untuk proses pengusulan.



(nir/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads