Pendidikan Gratis, Menag Minta Kesejahteraan Guru Sekolah Swasta Tak Dilupakan

ADVERTISEMENT

Pendidikan Gratis, Menag Minta Kesejahteraan Guru Sekolah Swasta Tak Dilupakan

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 23 Okt 2026 11:30 WIB
Menag jalani RTM di Kemenko PMK.
Menag jalani RTM tentang pendidikan gratis di Kemenko PMK.Foto: Kementerian Agama RI
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok skema kebijakan pendidikan gratis dari jenjang PAUD-SMA/SMK dan perguruan tinggi. Kebijakan ini disebut sebagai perwujudan mandat Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil rapat terbatas pada 23 September 2026 lalu.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar beri pandangan terkait kebijakan ini. Ia menyebut, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang berstatus swasta. Kebijakan pendidikan gratis menurutnya akan memperluas akses pendidikan dan menghapus kesenjangan yang selama ini terjadi.

"Bagi Kementerian Agama, yang 99,9% swasta itu adalah madrasah. Dengan adanya usul pembebasan biaya ini, maka yang paling berterima kasih sesungguhnya adalah madrasah dan pasti sangat bersyukur," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Terbatas Menteri (RTM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (22/10/2026) dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

Kesejahteraan Guru Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, Menag menyebut kebijakan pendidikan gratis ini tidak hanya berkaitan dengan kemudahan akses bagi siswa. Namun, kesejahteraan guru baik di sekolah negeri dan swasta juga tak terlepaskan dari hadirnya kebijakan ini.

Menag berharap, kesejahteraan guru bisa terus diperhatikan pemerintah. Tak hanya guru di sekolah negeri, guru-guru sekolah swasta juga jangan sampai dilupakan dan tetap mendapat perhatian dari pemerintah.

"Di Kementerian Agama 90% swasta, bahkan guru mereka itu non-ASN juga masih ada, yang gajinya Rp 100.000 per bulan ada," ujar Menag.

3 Klaster Kebijakan Pendidikan Gratis

Kemenko PMK membeberkan ada tiga klaster yang didasarkan pada tiga mandat terkait kebijakan gratis. Pertama, Mandat Presiden yang menyampaikan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai dari PAUD-SMA/SMK dan perguruan tinggi.

Kedua, Mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah wajib menjamin terselenggarannya pendidikan dasar dan menengah awal tanpa memungut biaya. Mandat ini mencakup pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.

Terakhir, mandat yang berkaitan dengan perwujudan Undang-Undang, baik UUD 1945 maupun UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang mendasari wajib belajar tidak hanya 9 tahun, tapi 13 Tahun (1 tahun lebih awal di PAUD).

Ketiga mandat ini kemudian dirumuskan dalam pembagian klaster, yakni:

  • Klaster 1 (Negeri): PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PTN, seluruhnya gratis.
  • Klaster 2 (Pendidikan Dasar Negeri & Swasta): Tambahan gratis untuk SD dan SMP swasta.
  • Klaster 3 (Menengah & Tinggi Swasta/3T): Tambahan PAUD swasta, SMA/SMK/MA swasta, serta perguruan tinggi swasta khusus wilayah 3T/afirmasi.

RTM itu juga membahas skenario kebutuhan anggaran pada masing-masing klaster. Anggaran dibahas dalam 3 kategori, yaitu:

  • Kebutuhan dasar operasional pendidikan (esensial)
  • Menambah cakupan bantuan operasional dan fasilitas pendukung untuk sekolah swasta menengah
  • Meningkatkan jangkauan PIP (moderat) dan pemenuhan secara menyeluruh/ full package termasuk peningkatan kesejahteraan guru (ideal).

Pembagian klaster dan skenario kebutuhan anggaran ini akan dilaporkan Menko PMK Sugiono kepada Presiden, tujuannya untuk mendapatkan keputusan dan arahan lebih lanjut.



(det/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads