Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.
Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.
Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.
Cara Cek Bantuan PIP 2025
Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:
- Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Klik bagian "Cari Penerima PIP"
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
- Masukkan hasil perhitungan yang tertera
- Klik "Cari Penerima PIP"
- Status siswa akan tampil.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:
1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.
2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
- Terkena dampak bencana alam
- Korban musibah di daerah konflik
- Berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:
- Dinas pendidikan provinsi
- Dinas pendidikan kabupaten/kota
- Pemangku kepentingan.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025
Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Termin 1: Februari hingga April
Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2: Mei hingga September
Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:
- Dinas Pendidikan
- Pemangku kepentingan
- Hasil aktivitas SK Nominasi
Termin 3: Oktober hingga Desember
Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:
- Penerima KIP
- Usulan dari dinas pendidikan
- Usulan dari pemangku kepentingan
- Hasil aktivasi SK Nominasi
Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.
Link Resmi Bantuan PIP 2025
Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:
- SMS: 1708 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan"
- Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan"
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id.
Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/twu)