pip.kemendikdasmen.go.id: Cara Cek PIP 2025 dan Syarat Penerima Bantuan

ADVERTISEMENT

pip.kemendikdasmen.go.id: Cara Cek PIP 2025 dan Syarat Penerima Bantuan

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 23 Jul 2025 17:30 WIB
PIP
Penerima PIP. Foto: Dok. Kemendikbudristek
Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini masih terus didistribusikan kepada siswa di seluruh Indonesia. Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/sederajat. Bagaimana cara memperoleh PIP?

Sebelum mendaftar jadi penerima PIP, perlu dipahami bahwa tidak semua siswa bisa mendapatkannya. Hanya siswa dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin bisa menerimanya.

Selain itu, ada beberapa syarat yang meski dipenuhi siswa. Apa saja? Mengutip laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin/miskin
3. Siswa dengan pertimbangan khusus seperti:

- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu
- Tidak bersekolah karena di drop out dan diharapkan dapat kembali ke sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa yang menjadi korban musibah, kelainan fisik, orang tua di-PHK, berasal dari daerah konflik, mempunyai orang tua terpidana atau mempunyai lebih dari tiga saudara tinggal di rumah
- Siswa dari lembaga kursus atau sekolah nonformal lain

ADVERTISEMENT

Cara Daftar Bantuan PIP 2025

Daftar Mandiri

  1. Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Pilih "Daftar"
  3. Isi data diri secara lengkap
  4. Unggah berkas syarat seperti KIP atau surat keterangan tidak mampu
  5. Cermati berkas yang diunggah
  6. Kirim formulir
  7. Tunggu proses verifikasi dan lihat status secara berkala

Daftar lewat Sekolah

  1. Hubungi pihak guru yang mengurus bantuan untuk siswa atau kepala sekolah
  2. Isi formulir yang diberikan pihak sekolah
  3. Kumpulkan formulir dan serahkan berkas sesuai arahan sekolah
  4. Tunggu pihak sekolah mengabari status kelulusan PIP

Cara Cek Status Bantuan PIP 2025

  1. Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Klik bagian "Cari Penerima PIP"
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera
  6. Klik "Cari Penerima PIP"
  7. Status siswa akan tampil

Besar Bantuan PIP 2025

SD/SDLB/Paket A

Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000

Layanan Kontak Pencairan PIP 2025

Jika detikers mengalami kendala selama pencairan, bisa menghubungi kontak pelayanan di:

  • SMS: 1708 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan"
  • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan"
  • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
  • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id

Itulah informasi seputar syarat penerima PIP dan cara cek status penerima. Semoga bermanfaat ya.




(cyu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads