Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 masih terus dilakukan. Untuk mengetahui status penyaluran dan penerima, siswa mengeceknya secara online.
Status penerima bisa dilihat lewat laman resmi PIP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Namun, ternyata ada cara yang lebih mudah untuk melihat status PIP.
Siswa atau orang tua kini bisa meninjaunya via aplikasi SIPINTAR yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen. Aplikasi ini bisa diunduh di handphone atau tablet, sehingga cek status bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, berikut cara cek PIP dan informasi lainnya.
Cara Cek PIP 2025 Lewat Aplikasi SIPINTAR
- Unduh aplikasi SIPINTAR di Google Play Store
- Buka aplikasi, kemudian akan muncul kolom isi NISN dan NIK
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Ketik tanggal lahir dan nama ibu
- Jika siswa telah menjadi penerima PIP maka nama yang bersangkutan akan muncul.
Cara Cek Penyaluran dan Pencairan di Aplikasi SIPINTAR
Selain untuk melihat status penerima PIP, aplikasi SIPINTAR juga bisa digunakan untuk melihat data penyaluran dan pencairan terkini. Pengguna bisa melihat data penyaluran secara nasional atau per wilayah.
Fitur lainnya dalam aplikasi SIPINTAR dapat digunakan untuk melihat data siswa penerima SK nominasi. Data ini hanya bisa diunduh oleh pihak sekolah yang telah login.
Kemudian, data siswa penerima PIP pun akan nampak pada fitur yang ada di aplikasi SIPINTAR. Siswa pun bisa mengunduh dokumen SK penerima PIP yang tersedia sebagai bukti atau keperluan lain.
Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
Penggunaan Dana PIP yang Tepat
PIP idealnya boleh digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan berikut ini:
- Membeli pakaian seragam sekolah
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli sepatu, tas atau sejenisnya
- Membiayai transportasi siswa ke sekolah
- Uang saku siswa
- Biaya kursus/les tambahan siswa
- Biaya praktik tambahan magang atau praktik kerja lapangan.
Layanan Aduan Kendala PIP 2025
- Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- SMS: 1708 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan"
- Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan"
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020.
Demikian informasi cek dana PIP 2025. Semoga bermanfaat ya.
(cyu/nah)