KJP Plus Bulan September Cair, Lihat Lagi Penggunaan Dana dan Aturannya

ADVERTISEMENT

KJP Plus Bulan September Cair, Lihat Lagi Penggunaan Dana dan Aturannya

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 08 Sep 2023 09:30 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus (dok detikcom)
Jakarta -

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023 lalu. Detikers, sudah cek rekening masing-masing belum?

Dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/9/2023) penerima KJP harus memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan sosial ini.

Peserta penerima bansos ini akan menerima dua dana per bulan yang terbagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala. Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sisa biayanya dapat digunakan secara non tunai beserta dengan biaya berkala untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Sebagai contoh, siswa di jenjang SD/MI akan mendapat KJP Plus sebesar Rp 135 ribu biaya rutin.

Dengan demikian Rp 100 ribu bisa digunakan secara tunai dan Rp 35 ribu sisanya hanya bisa digunakan secara non tunai. Begitu juga dengan jenjang berikutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan September yang didapat beserta dengan ketentuan penggunaannya:

Besaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan September

1. Jenjang SD/MI

Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000

Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik

2. Jenjang SMP/MTs

Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000

Jumlah Penerima: 186.697 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)

Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000

Jumlah Penerima: 65.073 peserta didik

4. Jenjang SMK

Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)

Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000

Jumlah Penerima: 107.775 peserta didik

5. PKBM

Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

Jumlah Penerima: 1.900 peserta didik

Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

  • Pembelanjaan non-tunai atau cashless hanya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik
  • Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
  • Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
  • Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan
  • Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant
  • Tiap merchant akan memberi laporan pada Bank DKI tentang item barang yang dibeli siswa KJP Plus
  • Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP
  • Daftar merchant KJP Plus dapat dilihat di https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus

Sanksi Penerima KJP

Sebelumnya, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sarwoko menjelaskan siswa penerima manfaat KJP Plus bisa kehilangan statusnya bila lakukan enam perilaku menyimpang.

Perilaku tersebut yakni merokok atau menggunakan narkoba, membolos, tawuran, bullying, geng motor atau geng sekolah, melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual. Ancamannya, siswa bisa dicabut namanya dari daftar penerima KJP.

Bila siswa ditemukan melakukan tindak kekerasan tawuran. Ketika anak tersebut ditangkap pihak kepolisian, kepesertaan KJP Plus bisa hilang.

Hal tersebut bisa terjadi karena saat mendaftar siswa menandatangani Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Surat tersebut menyatakan empat point termasuk tentang sanksi yang berbunyi:

"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam surat pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian bantuan."

Jadi, pastikan hal ini menjadi catatan bagimu ya detikers!




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads