Distribusi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diperketat pada tahun 2023. Kebijakan ini ditempuh karena ditengarai ada sejumlah kasus penyaluran dana bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.
Hal ini dikemukakan Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sarwoko dalam acara Dialog Publik yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di kampus STIH IBLAM, Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dilaksanakan Kamis (24/8/2023).
Sarwoko menyampaikan menurut evaluasi sejumlah siswa dinilai tidak layak mendapat bantuan KJP Plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda DKI semakin memberi filter untuk seleksi KJP yang sekarang makin diperketat. Karena ada beberapa yang sebenarnya tidak layak," ujar Sarwoko.
Dalam kesempatan tersebut Sarwoko juga menjelaskan siswa penerima manfaat KJP Plus bisa kehilangan statusnya bila lakukan enam perilaku menyimpang.
Perilaku tersebut yakni merokok atau menggunakan narkoba, membolos, tawuran, bullying, geng motor atau geng sekolah, melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual. Ancamannya, siswa bisa dicabut namanya dari daftar penerima KJP.
Ia menjelaskan beberapa siswa ditemukan melakukan tindak kekerasan tawuran. Ketika anak tersebut ditangkap pihak kepolisian, kepesertaan KJP-nya bisa hilang.
Karena itu Sarwoko meminta orang tua pun perlu memperhatikan anak dalam perjalanan selama sekolah. Apalagi seleksi untuk mendapatkan bansos KJP Plus semakin diperketat.
"Di wilayah kita ada anak-anak yang berkelahi dan bila sudah masuk Polsek dampaknya pencabutan KJP. Jadi hukumannya seperti itu," tambahnya lebih lanjut.
Terkait hal itu, Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan bekerja sama dengan pihak Polsek dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) agar siswa tidak mengikuti tawuran. Ia juga berharap bila pendidikan tidak dilakukan di sekolah tetapi juga pihak terdekat yaitu keluarga.
Dikutip dari laman resmi KJP, dalam bagian Pertanyaan Umum KJP disebutkan syarat penerimaan KJP yaitu:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Ketika mendaftar siswa juga menandatangani Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Surat tersebut menyatakan empat point termasuk tentang sanksi yang berbunyi: "Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam surat pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian bantuan."
(pal/pal)