Berapa Besaran Dana KJP Plus? Ini Rinciannya dari SD-SMK

ADVERTISEMENT

Berapa Besaran Dana KJP Plus? Ini Rinciannya dari SD-SMK

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 06 Jul 2023 13:30 WIB
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Besaran Dana KJP Plus. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Dana KJP Plus Tahap I tahun 2023 telah dicairkan mulai 4 Juli 2023. Menurut unggahan Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana akan disalurkan kepada 674.599 peserta didik.

KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuannya agar penerima dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Besaran dana KJP Plus bervariasi. Didasarkan pada jenjang pendidikan penerima, berikut besaran dana KJP Plus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Dana KJP Plus

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

ADVERTISEMENT

2. SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Syarat Penerima KJP Plus

Di samping berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima KJP Plus juga wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
    -Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    -Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
    -Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
    -Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
    -Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana bantuan KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan seperti:

  1. Uang saku
  2. Transport
  3. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  4. Buku dan penunjang pelajaran
  5. Alat dan/atau bahan praktik
  6. Seragam sekolah dan kelengkapannya
  7. Pangan bersubsidi
  8. Kacamata
  9. Alat bantu pendengaran
  10. Kalkulator scientific
  11. Alat simpan data elektronik
  12. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  13. Sepeda
  14. Komputer/laptop
  15. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Itulah besaran dana KJP Plus. Bagi peserta didik yang merasa memenuhi persyaratan dan ingin mendaftar, wajib terdaftar dalam DTKS di https://dtks.jakarta.go.id/




(nir/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads