Dana KJP Plus Tahap I tahun 2023 telah dicairkan mulai 4 Juli 2023. Menurut unggahan Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana akan disalurkan kepada 674.599 peserta didik.
KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuannya agar penerima dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Besaran dana KJP Plus bervariasi. Didasarkan pada jenjang pendidikan penerima, berikut besaran dana KJP Plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Dana KJP Plus
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Syarat Penerima KJP Plus
Di samping berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima KJP Plus juga wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
-Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
-Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
-Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana bantuan KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan seperti:
- Uang saku
- Transport
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Itulah besaran dana KJP Plus. Bagi peserta didik yang merasa memenuhi persyaratan dan ingin mendaftar, wajib terdaftar dalam DTKS di https://dtks.jakarta.go.id/
(nir/nwy)