KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya

ADVERTISEMENT

KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 24 Des 2024 12:00 WIB
Kartu KJP Plus (dok jakarta.go.id)
ο»ΏDPRD dan Pemprov Jakarta menyatakan status 105.225 siswa penerima KJP Plus yang dicabut dapat diaktifkan lagi dengan cara ini. Foto: Kartu KJP Plus (dok jakarta.go.id)
Jakarta - Komisi E DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat mengaktifkan kembali status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dihapus.

Siswa akan mendapat pemulihan status sebagai penerima KJP Plus pada Januari 2025 atau Tahap 1 2025 jika melakukan klarifikasi ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan serta lolos verifikasi.

"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari," kata Ketua Komisi E DPRD Jakarta Muhammad Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024), dikutip dari laman resminya, Selasa (24/12/2024).

Klarifikasi ke Kelurahan

Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, warga yang dicabut KJP Plus-nya pada Tahap II Tahun 2024 perlu mengklarifikasi kondisinya ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan Jakarta jika masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal-hal lain yang menyebabkan pemblokiran pemberian bantuan pendidikan ini.

Sebelumnya, kepemilikan KJP Plus 105.225 siswa tersebut dicabut pada Tahap II 2024. Pencabutan ini berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.

Pada verifikasi tersebut, 15.545 di antaranya tercatat memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Sedangkan sebanyak 89.680 lainnya tercatat merupakan penerima yang bukan prioritas, yakni dari desil 6-10.

"Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub-kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean, yang kita sebut adalah melakukan verifikasi," kata Eli.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko mengatakan, pada klarifikasi ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan, warga mengklarifikasi bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kendaraan roda empat atat objek pajak dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

"Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin bagi warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar," tutur dia.

Sarjoko mengatakan status penerima KJP yang lolos verifikasi akan diaktifkan kembali. Mereka akan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

"Selanjutnya, jika pada saat verifikasi ulang ternyata sudah terdapat perbaikan data dan memenuhi syarat, maka siswa tersebut akan dimasukkan dalam penyaluran KJP Plus tahap I 2025 dengan dana APBD 2025," ucapnya, dikutip dari detiknews.


(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads