Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I 2025 untuk Maret sudah cair secara bertahap sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu. Sudah cek rekeningmu?
Seperti yang diketahui KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2025 diketahui sebanyak 707.622 peserta didik. Jumlah ini tersebar di jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (pusat kegiatan belajar mandiri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Kamis (8/5/2025) berikut informasi pencairannya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret
Besaran dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret untuk setiap jenjang pendidikannya adalah:
1. SD/SDLB/MI
- Jumlah penerima: 341.879 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Jumlah penerima: 189.437 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
3. SMA/SMALB/MA
- Jumlah penerima: 62.295 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
4. SMK
- Jumlah penerima: 111.315 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
5. PKBM
- Jumlah penerima: 2.696 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Aturan Penggunaan Dana KJP Plus
Sebagai informasi, distribusi dana KJP Plus 2025 memang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dana ditetapkan dalam satu pos, bukan terbagi menjadi biaya rutin serta berkala.
Namun, perbedaan hanya ada di pos distribusi yang berubah nama menjadi "Dana Personal per Bulan". Selebihnya, aturan penggunaan dana KJP Plus masih sama.
Siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Untuk dicatat, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa, yaitu:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator sains
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/laptop.
Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk ke berbagai tempat wisata. Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemprov Jakarta dan pengelola tempat wisata.
Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Maret
Pencairan dana bisa dilakukan peserta didik dengan/atau orang tua/wali melalui Bank DKI. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Lewat teller
- Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank
- Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus
- Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.
2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Datang ke ATM Bank DKI terdekat
- Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening
- Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara no.tunai.
Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.
Adapun tahapannya yakni:
- Datang ke Bank DKI terdekat
- Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai.
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret. Jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!
(det/nah)