Peserta yang lulus seleksi substansi beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), nantinya diharuskan mengikuti prosedur lanjutan sebelum perkuliahan dimulai. Prosedur lanjutan tersebut berlaku, baik untuk yang sudah memiliki LoA Unconditional atau yang belum memiliki LoA Unconditional.
Namun dikutip dari laman Instagram resmi LPDP @lpdp_ri, dijelaskan bahwa proses lanjutan ini berbeda menurut status kepemilikan LoA Unconditional-nya.
Berkas LoA Unconditional sendiri adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
Nah, seperti apa perbedaan tahapan bagi pelamar LPDP yang sudah punya LoA Unconditional dan yang belum?
Belum Memiliki LoA Unconditional
Bagi peserta yang belum memiliki LoA Unconditional diharuskan melakukan pendaftaran dan mengikuti mekanisme seleksi di universitas tujuan masing-masing. Kemudian, untuk peserta yang melanjutkan studi ke luar negeri harus melakukan pengajuan dokumen Letter of Sponsorship (LoS) sebelum mendaftarkan diri di universitas tujuan.
Dokumen berupa Letter of Sponsorship (LoS) merupakan surat keterangan dukungan pendanaan dari LPDP kepada penerima beasiswa untuk membantu penerima beasiswa mendapatkan LoA. LoS maksimal diajukan 3 kali sesuai dengan tujuan program studi atau universitas yang didaftarkan.
Pengajuan Letter of Sponsorship (LoS) dapat dilakukan melalui https://www.simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/sipendob/logon dan login dengan menggunakan akun pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Perlu diketahui, LoS bukan merupakan surat garansi final dari LPDP. LoS berbeda dengan Letter of Guarantee (LoG) yang merupakan penetapan bahwa penerima beasiswa mendapat jaminan pendanaan beasiswa LPDP.
Tahapan beasiswa LPDP bagi yang sudah memiliki LoA Unconditional>>>
(dvs/nah)