Jakarta -
Peserta yang lulus seleksi substansi beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), nantinya diharuskan mengikuti prosedur lanjutan sebelum perkuliahan dimulai. Prosedur lanjutan tersebut berlaku, baik untuk yang sudah memiliki LoA Unconditional atau yang belum memiliki LoA Unconditional.
Namun dikutip dari laman Instagram resmi LPDP @lpdp_ri, dijelaskan bahwa proses lanjutan ini berbeda menurut status kepemilikan LoA Unconditional-nya.
Berkas LoA Unconditional sendiri adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, seperti apa perbedaan tahapan bagi pelamar LPDP yang sudah punya LoA Unconditional dan yang belum?
Belum Memiliki LoA Unconditional
Bagi peserta yang belum memiliki LoA Unconditional diharuskan melakukan pendaftaran dan mengikuti mekanisme seleksi di universitas tujuan masing-masing. Kemudian, untuk peserta yang melanjutkan studi ke luar negeri harus melakukan pengajuan dokumen Letter of Sponsorship (LoS) sebelum mendaftarkan diri di universitas tujuan.
Dokumen berupa Letter of Sponsorship (LoS) merupakan surat keterangan dukungan pendanaan dari LPDP kepada penerima beasiswa untuk membantu penerima beasiswa mendapatkan LoA. LoS maksimal diajukan 3 kali sesuai dengan tujuan program studi atau universitas yang didaftarkan.
Pengajuan Letter of Sponsorship (LoS) dapat dilakukan melalui https://www.simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/sipendob/logon dan login dengan menggunakan akun pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Perlu diketahui, LoS bukan merupakan surat garansi final dari LPDP. LoS berbeda dengan Letter of Guarantee (LoG) yang merupakan penetapan bahwa penerima beasiswa mendapat jaminan pendanaan beasiswa LPDP.
Tahapan beasiswa LPDP bagi yang sudah memiliki LoA Unconditional>>>
Sudah Memiliki LoA Unconditional
Bagi peserta yang sudah mengantongi LoA Unconditional bisa mendaftarkan diri mengikuti persiapan keberangkatan (PK) serta mengurus pengajuan Surat Pernyataan (SP) dan pengajuan Letter of Guarantee (LoG). Berikut ini penjelasan masing-masing tahapan tersebut:
1. Pendaftaran Persiapan Keberangkatan (PK)
Sebelum berangkat studi, para peserta penerima beasiswa LPDP akan mengikuti program pembekalan yang dikenal dengan Persiapan Keberangkatan (PK). Tujuan pelaksanaan program Persiapan Keberangkatan (PK), yaitu sebagai berikut:
- Membekali para peserta dengan wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang kuat melalui aktivitas bersama tokoh nasional dan/atau melakukan kunjungan ke beberapa institusi yang dapat memberikan refreshment value.
- Membentuk karakter kepemimpinan serta menumbuhkan semangat kemandirian melalui pembekalan kewirausahaan (entrepreneurship).
- Memberikan bekal soft skill (academic writing, cross culture, adaptability, communication dan networking) yang dapat dijadikan bekal bagi penerima beasiswa dalam menghadapi tantangan akademis maupun non akademis dari tokoh-tokoh nasional.
- Memberikan pemahaman yang kuat tentang visi dan misi LPDP, aspek what, why and how to LPDP, mekanisme pencairan Kkuangan Beasiswa Pendidikan Indonesia, sosialisasi budaya antikorupsi, serta nilai dan budaya LPDP (integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan) sehingga peserta diharapkan mampu menjadi role model bagi calon pemimpin masa depan pada umumnya, dan calon penerima beasiswa pada khususnya.
2. Pengajuan Surat Pernyataan (SP)
Pengajuan Surat Pernyataan (SP) penerima beasiswa dapat dilakukan setelah Calon Penerima Beeasiswa (CPB) selesai mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) atau telah masuk daftar tunggu Peserta PK. Pengajuan SP dapat diakukan melalui https://www.simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/SIPENDOB/logon dengan melampirkan:
- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang mencantumkan start date dan end date studi
- Kalender akademis atau silabus
- Surat Tugas Belajar atau surat keterangan bahwa Surat Tugas Belajar sedang dalam proses dan tetap di rekomendasikan untuk melanjutkan studi dengan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menangani pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pendaftar (khusus bagi calon penerima beasiswa yang memiliki ikatan kerja pasca studi atau bagi calon penerima beasiswa dengan status Pegawai Negeri Sipil/PNS)
- Surat persetujuan perpindahan universitas/prodi/penundaan atau defer masa studi (khusus penerima beasiswa yang mengajukan perpindahan ke PIC perpindahan).
3. Pengajuan Letter of Guarantee (LoG)
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh penerima beasiswa LPDP adalah mengajukan Letter of Guarantee (LoG) melalui laman simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/SIPENDOB/logon dan login dengan menggunakan akun pendaftaran beasiswa. Untuk mengajukan LoG ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, berikut rinciannya:
- LoA Unconditional (yang sama dengan saat mengajukan SP)
- Jika memperoleh dokumen Confirmation of Acceptance of Studies (CAS) dan terdapat perbedaan masa studi, maka dokumen CAS wajib dilampirkan
LoG memuat beberapa informasi, diantaranya:
- Data diri penerima beasiswa
- Program studi dan universitas tujuan
- Durasi studi
- Komponen beasiswa dan nilai pendanaan beasiswa berupa komponen akademik dan komponen nonakademik
- Tujuan penyampaian invoice
Syarat Letter of Guarantee merupakan salah satu dokumen yang menjadi ketentuan wajib dan perlu diserahkan ke universitas tujuan sebelum memulai studi sebagai bukti bahwa LPDP telah menjamin pendanaan beasiswa.
Berkas LoG tidak bisa didapatkan sebelum memperoleh Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, sebelum mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK), dan sebelum menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (SP). LPDP akan menolak pengajuan LoG yang belum sesuai dengan ketentuan.
Jika Detikers lulus beasiswa LPDP, pastikan telah mengikuti prosedur ini agar proses perkuliahan berjalan lancar. Semangat!