Gubernur Jakarta Pramono Anung telah telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan ini dijadikan dasar pembentukan beasiswa LPDP Jakarta 2027.
Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo melalui unggahan X, Sabtu (12/9/2026), diakses Senin (14/9/2026).
"Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan "LPDP Jakarta". Beasiswa untuk yang berprestasi, agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3, di kampus terbaik di dunia," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beasiswa LPDP Jakarta menurutnya memungkinkan anak berprestasi dari keluarga tidak mampu dapat bermimpi untuk menjadi doktor, termasuk dengan menempuh pendidikannya di luar negeri.
"Pergub 20 ini ditulis dua tangan: Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi: memutus rantai ketidakberuntungan," sambungnya.
Plafon Rp 100 Miliar, 50 Penerima
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Subki dalam Berita Jakarta menyatakan pihaknya telah menetapkan plafon anggaran Rp 100 miliar untuk 50 penerima beasiswa LPDP 2027.
"Sudah ketok. Plafonnya sudah, tinggal nanti di Banggar seperti apa. Insya Allah enggak ada masalah," ucapnya pada rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis (10/9/2026).
Target Pendaftaran Dibuka September 2027
Subki mengatakan pendaftaran program LPDP ditargetkan dibuka pada September 2027.
"September, tapi enggak tahu ya sudah mulai belum," ucapnya.
Bidang Studi Sesuai Kebutuhan Jakarta
Dalam pengembangan program beasiswa LPDP Jakarta, Subki mengatakan pihaknya meminta agar pengembangan beasiswa LPDP Jakarta jenjang S2 dan S3 disesuaikan dengan kebutuhan SDM tenaga kerja di jakarta.
"Kan sayang kalau mereka LPDP di luar negeri ambil jurusan yang tidak terlalu kita butuhkan. Maka kita minta ke Pemda untuk dicek dulu kira-kira kita kebutuhannya apa. Kalau dokter spesialis, maka itu kemudian yang jadi prioritas," sambungnya.
