Beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah kini bisa diakses yang ingin melanjutkan pendidikan ke (PTKIS). Program ditujukan bagi pendaftar dengan keterbasan ekonomi, difabel, dan berprestasi secara akademik.
Tertarik mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2022? Berikut syarat, alur pendaftaran, dan jadwalnya dikutip dari Surat Resmi Pendaftaran PTP KIP Kuliah oleh Kemenag Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam.
A. Syarat Peserta KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Mahasiswa yang terdampak COVID-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
(row/row)