Kementerian Agama membuka pendaftaran beasiswa KIP Kuliah Kemenag 2025. Bantuan tersebut disalurkan kepada siswa yang kurang mampu untuk menempuh jenjang studi perguruan tinggi.
Dilansir dari situs Kemenag RI, KIP Kuliah Kemenag 2025 akan diberikan kepada 25.964 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Kuota tersebut mencakup 21.490 mahasiswa PTK Islam (PTKI) negeri dan swasta, 2.537 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Kristen, 770 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Katolik, 320 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Buddha, dan 855 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Hindu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran yang disiapkan ialah sebesar Rp 171.362.400.000, sebagaimana disebutkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori.
"Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp171.362.400.000 untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha," ujarnya.
Penanganan kuota KIP Kuliah sebelumnya dikelola oleh Unit Eselon I yang membidangi Perguruan Tinggi Keagamaan. Tetapi, sejak 2025 program tersebut ditangani oleh Puspenma Kemenag RI.
Adapun, terkait tanggal dibukanya pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 tergantung dengan PTKI penyalur. Misalnya, UIN Sunan Gunung Djati membuka pendaftaran KIP Kuliah Kemenag pada 2-11 September 2025.
Tanggal tersebut berbeda dengan UIN Sultan Thaha Jambi yang membuka pendaftaran KIP Kuliah Kemenag pada 4-21 September 2025. Dengan demikian, calon mahasiswa bisa menanyakan informasi terkait KIP Kuliah Kemenag 2025 kepada pihak kampus yang dituju.
Syarat Mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2025
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2025 seperti dilansir dari laman UIN Sunan Gunung Djati.
- Mahasiswa baru angkatan 2025
- Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik
- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan: Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau merupakan Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Mengumpulkan berkas:
-Fotokopi KIP/Kartu PKH/KKS/ DTKS/SKTM
-Surat keterangan penghasilan orang tua
-Fotokopi surat keterangan kepemilikan rumah
-Fotokopi KTP mahasiswa dan orang tua
-Bukti pembayaran listrik
-Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
-Foto rumah
-Fotokopi ijazah serta transkrip nilai
-Fotokopi bukti prestasi akademik dan nonakademik
-Surat keterangan kematian orang tua (opsional)
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 Dibuka, Kuota Capa8 25 Ribu Mahasiswa. Selengkapnya DI SINI.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama
Benarkah Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi? Simak Faktanya