Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara India berinisial R (24) dan HD (34), Kamis (2/4/2026), setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan R sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025 menggunakan paspor India dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
Namun, pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Eropa, petugas mencurigai adanya perbedaan identitas setelah R menggunakan paspor Meksiko. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian memastikan dokumen tersebut palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas asli R kemudian dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal India, sementara Kedutaan Besar Meksiko menyatakan paspor tersebut tidak sah.
"Dokumen tersebut terdeteksi sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," ujar Teguh.
R kemudian dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ia dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026 sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.
Izin Tinggal Habis, Overstay 74 Hari
Sementara itu, HD diketahui masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan investasi dan sempat mendirikan usaha restoran di Bali. Namun, usaha tersebut tutup sejak 2024 dan HD tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal terbatas (ITAS) milik HD telah habis masa berlakunya sejak 24 Desember 2025. Paspor yang bersangkutan juga kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, sementara dokumen perjalanan daruratnya habis pada 28 Januari 2026.
Hingga melapor ke Kantor Imigrasi, HD tercatat telah overstay selama 74 hari.
"Setelah para pelanggar menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami memastikan mereka segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," tegas Teguh.
Proses deportasi terhadap R dan HD dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat menuju Indira Gandhi International Airport, India.
Pihak imigrasi juga membuka kemungkinan pemberlakuan penangkalan terhadap keduanya. Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(dpw/dpw)










































