4 Bulan Berlaku, Bali Kehilangan Rp 186 Miliar dari Pungutan Turis Asing

4 Bulan Berlaku, Bali Kehilangan Rp 186 Miliar dari Pungutan Turis Asing

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 20 Jun 2024 14:30 WIB
Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Foto: Sejumlah turis asing hendak bermain selancar di Pantai Kuta, beberap waktu lalu. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Dana masuk dari pungutan turis asing yang datang berlibur ke Bali sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 mencapai Rp 124 miliar. Namun, jumlah itu baru didapat dari 40 persen turis asing. Sisanya, 60 persen turis tidak membayar. Artinya, selama sekitar empat bulan berlaku, Bali kehilangan duit pungutan sekitar Rp 186 miliar.

"Baru Rp 124 miliar, angka kemarin pagi Rp 124 miliar dan itu masuk ke kas daerah," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di kantor Dinas Pariwisata Bali, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemayun membeberkan ada 2,2 juta wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Pulau Dewata hingga Mei 2024. Namun, yang membayar pungutan belum sampai setengahnya.

"Yang baru bayar kira-kira baru 40 persen ya," ujar Pemayun.

ADVERTISEMENT

Pemayun menjelaskan Pemprov Bali bakal mengkaji lebih dalam lagi usulan dari DPRD Bali yang meminta menaikkan tarif pungutan menjadi US$ 50.

"Itu ada kajian dan hitungannya kenapa angka (U$10) itu muncul. Sehingga usulan DPRD tentu akan menjadi atensi untuk kami kaji kembali," jelas Pemayun.

Pemprov Bali, Pemayun melanjutkan, terus mengevaluasi kebijakan itu setiap tiga bulan sekali. Ia menyampaikan alasan Pemprov Bali mematok tarif US$ 10 sejak awal atau dengan kurs sekarang berkisar Rp 160 ribu.

"Pada saat itu melihat angka yang reasonable (wajar), tidak murah dan tidak mahal juga. Karena memang pada saat itu baru mulai pemulihan ekonomi Bali sebagai destinasi pariwisata," tandas Pemayun.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads