Dalam perda tersebut menjelaskan beberapa objek wisata yang bergerak di bidang wisata air, alam, dan budaya yang ada di Kabupaten Karangasem kena pajak sebesar 10 persen per orang yang masuk. Kebijakan tersebut yang melatarbelakangi Desa Adat Purwayu menaikkan harga tiket masuk ke objek wisata yang terkenal dengan berfoto di candi bentarnya tersebut.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan hasil paruman atau rapat bersama dengan pihak-pihak terkait seperti pemandu wisata, prajuru desa, dan yang lainnya," kata Bendesa Adat Purwayu I Nyoman Jati saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (23/2/2024).
Harga tiket masuk wisatawan domestik terbaru sebesar Rp 40 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu. Sedangkan untuk tiket masuk wisatawan mancanegara terbaru sebesar Rp 70 ribu dari sebelumnya Rp 55 ribu.
"Harga tiket terbaru ini sudah keputusan bersama. Kami juga tidak mau menaikkan harga tiket terlalu tinggi supaya tidak terlalu membebani para wisatawan," ujar Jati.
Jati menyebut pihaknya sudah mensosialisasikan kenaikan harga tiket di sosial media dan memberitahu seluruh travel agent. Ia berharap kenaikan harga tiket tidak memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Pura Lempuyang.
"Harapan saya wisatawan tetap ramai datang ke Pura Lempuyang meski harga tiketnya naik. Karena saat ini ada sebanyak 170 pemandu wisata yang bekerja, mulai dari pintu masuk hingga berjaga di masing-masing titik-titik tertentu supaya kesucian Pura tetap terjaga," pungkas Jati.
(nor/iws)