Viral Sopir Bus Mengeluh Bayar Parkir Rp 140 Ribu di Pantai Berawa

Badung

Viral Sopir Bus Mengeluh Bayar Parkir Rp 140 Ribu di Pantai Berawa

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Minggu, 06 Agu 2023 17:20 WIB
Struk parkir yang dikeluhkan sopir pariwisata di kawasan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, baru-baru ini.
Foto: Struk parkir yang dikeluhkan sopir pariwisata di kawasan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, baru-baru ini. (Ist. Facebook)
Badung -

Seorang sopir pariwisata di Bali mengeluhkan tarif parkir bus di lahan parkir objek wisata Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Keluhan itu kemudian ditunjukkan dengan memotret struk parkir sejumlah Rp 140.000 selama 8 jam 54 menit.

Foto tersebut pertama kali beredar di media sosial melalui akun Facebook Wayan Sembung di grup Facebook. Lahan parkir seluas 1,5 hektare di kawasan area luar Pura Perancak itu dikelola Desa Adat Berawa dengan pihak ketiga sejak 2,5 tahun. Pengelola menerapkan sistem parkir elektronik.

Menurut Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, tarif dasar parkir dikenakan dalam waktu tiga jam pertama lalu secara progresif per jam setelah tiga jam pertama selesai. Tarif parkir ini sudah melalui pembahasan dengan Badan Pendapatan Badung serta kesepakatan dengan rekanan atau pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah jalan selama 2,5 tahun ini. Selama ini tidak ada komplain karena jelas tarifnya dan sudah kami sampaikan di depan area masuk lahan parkir. Petunjuknya sudah terpasang," ungkap Ketut Riana, Minggu (6/8/2023).

Dijelaskan Riana, tiap jenis kendaraan dikenakan tarif berbeda per tiga jam pertama. Untuk motor dikenai tarif sebesar Rp 2.000 per tiga jam. Kemudian untuk mobil pribadi Rp 5.000 tiga jam, dan kelas kendaraan besar seperti Hiace, Elf, bus, hingga truk sebesar Rp 20.000 selama tiga jam pertama.

Apabila melebihi tiga jam, maka tarif parkir akan dikenakan secara progresif per satu jam sesuai nilai tarif awal. Jika melihat struk parkir yang beredar di media sosial, pengendara tersebut membayar Rp 140.000 dalam waktu 8 jam 54 menit atau dibulatkan selama sembilan jam.

Dijelaskan lagi, kendaraan tersebut parkir pada Jumat (4/8/2023) mulai pukul 13.50 sampai 22.45 Wita, yaitu hampir sembilan jam. Maka, tarif parkir tiga jam pertama dikenai Rp 20.000 ditambah Rp 20.000 tiap satu jam, terhitung selama enam jam atau Rp 120.000. Sehingga, total tarif parkirnya adalah Rp 140.000.

Ia mengeklaim tarif parkir yang berlaku di sana masih tergolong lebih murah dari tempat parkir yang dikelola di kawasan sekitarnya. Pengelola juga sudah bekerja sama dengan Pemkab Badung dengan menyetorkan 30 persen pajak atas pengelolaan kawasan pantai.

"Pantai Berawa ini sudah jadi daya tarik wisata sejak 2005. Selama ini angkutan yang mengangkut turis ke sejumlah tempat di Berawa parkir di lahan kelola desa adat. Tidak ada komplain. Malah yang banyak mengeluh turis asing yang bayar kurang dari tiga jam," tuturnya.

Ia pun kembali mengimbau masyarakat atau wisatawan untuk melaporkan langsung ke pihak pengelola jika keberatan atau hal yang perlu ditanyakan. "Sebab, kami sudah memasang petunjuk di depan area masuk parkir," pungkas pria yang akrab disapa Rai ini.




(hsa/hsa)

Hide Ads