Dinas Pariwisata Bali berencana menyebar flyer atau pamflet yang berisi apa saja yang boleh dan tidak dilakukan oleh wisatawan ketika berkunjung ke tempat-tempat wisata di Bali. Pemayun menegaskan ini merupakan salah satu respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait beberapa kasus WNA berulah di beberapa objek wisata.
"Kami sudah membuat flyer terkait do's and don't, mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan, tinggal diharmonisasikan saja," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi detikBali, Kamis (4/5/2023).
Rencananya, pamflet tersebut akan disebarluaskan di seluruh tempat wisata dan ruang-ruang publik yang ramai wisatawan domestik maupun mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya rencana flyer itu kami sebarluaskan di tempat-tempat yang ramai seperti pelabuhan, bandara, tempat wisata juga, semuanya lah ya nanti kami surati semua," tuturnya.
Pemayun mengungkapkan pamflet nantinya baru menggunakan dua bahasa. "Flyer itu nantinya pakai dua bahasa yaitu bahasa Indonesia sama bahasa Inggris," ujarnya.
Ditanya kemungkinan menambahkan bahasa lain, Pemayun belum memastikan. Seperti diketahui, banyak turis asing yang kurang cakap berbahasa Inggris lantaran memang bukan bahasa ibu mereka. Misalnya, Rusia dan China.
"Kalo masalah bahasa lain itu nanti kami minta bantuan dari yang bisa bahasa-bahasa tertentu. Untuk saat ini kami pakai bahasa Indonesia dan Inggris saja," jelas Pemayun.
Pemayun berharap minggu depan pamflet-pamflet itu sudah bisa didistribusikan ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Mudah-mudahan minggu depanlah sudah didistribusikan setelah dapat izin hukum, kepolisian dan lainnya nanti sudah bisa didistribusikan," harap Pemayun.
"Nanti saya share flyer digitalnya ya," imbuhnya.
Ulah WNA di Bali masih terus terjadi. Sebelumnya, diberitakan tiga WNA Rusia berpose dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali, akhirnya dibekuk. Ketiga bule Rusia itu ditangkap petugas Imigrasi di sebuah homestay di kawasan Ubud, Gianyar, Senin (1/5/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kanim Singaraja. Ketiga bule Rusia tersebut terdiri dari dua perempuan berinisial IN (35) dan ML (29), serta seorang pria berinisial SS (35).
(hsa/nor)