Visa rumah kedua atau second home visa diluncurkan di Bali, kini turis asing bisa tinggal sepuluh tahun di wilayah Republik Indonesia (RI). Bagaimana cara membuat second home visa?
Dilansir dari laman Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, terdapat empat syarat mengajukan permohonan second home visa. Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.
Sementara itu, dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat second home visa, sebagai berikut.
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
- Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif second home visa Rp 3 juta. Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa bisa dilakukan di mana pun, tidak hanya di Indonesia. Pemohon bisa membayar melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Simak halaman selanjutnya peluncuran second home visa di Bali...
Simak Video "Video K-Talk: SUPER JUNIOR-83z Punya 'Promise' Spesial buat E.L.F Indonesia"
(irb/hsa)