Syarat Membuat Second Home Visa untuk Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Round Up

Syarat Membuat Second Home Visa untuk Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

tim detikBali - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 05:42 WIB
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi Bandara Bali. Syarat Membuat Second Home Visa untuk Bisa Tinggal 10 Tahun di RI. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Bali -

Visa rumah kedua atau second home visa diluncurkan di Bali, kini turis asing bisa tinggal sepuluh tahun di wilayah Republik Indonesia (RI). Bagaimana cara membuat second home visa?

Dilansir dari laman Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, terdapat empat syarat mengajukan permohonan second home visa. Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.

Sementara itu, dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat second home visa, sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
  2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
  3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
  4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif second home visa Rp 3 juta. Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa bisa dilakukan di mana pun, tidak hanya di Indonesia. Pemohon bisa membayar melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Simak halaman selanjutnya peluncuran second home visa di Bali...

Sebelumnya, Dirjen Kemenkum HAM RI meluncurkan kebijakan second home visa, dengan harapan dapat menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara dan pebisnis asing datang ke Indonesia. Pasalnya, dengan penerapan Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga 1 Oktober 2022.

"Kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu, usai peluncuran second home visa di Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Kebijakan second home visa sendiri baru mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan. "Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu, untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.," harapnya.

Menurut Anggiat Napitulu, sejak diberlakukan VoA terbaru ada sekitar 11.000 WNA (warga negara asing) yang masuk ke Bali. Untuk itu, second home visa diharapkan dapat menjaring turis asing berusia lanjut.

"Sudah lebih dari Rp 300 miliar dengan VoA sampai 1 Oktober 2022. Kalau hanya VoA sangat singkat, tanggung bagi mereka, sementara kita tahu di negara mereka-mereka punya kapital," ungkap Anggiat.

Target segmentasi second home visa mengarah kepada pebisnis sangat terbuka lebar, karena dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal 5-10 tahun di Indonesia, khususnya Bali, untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya. Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

"So kita attract mereka untuk spend money in Indonesia (menarik mereka untuk menghabiskan uang di Indonesia)," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hukum dari ASITA (Asosiasi Travel Agen) Bali Ussyana Dethan mengungkapkan, pihaknya dan sejumlah agen travel di Bali menyambut baik adanya layanan second home visa. "Saya menyambut baik adanya second home visa ini," ungkapnya, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, dengan adanya second home visa dapat memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi turis yang tinggal di Indonesia, khususnya Bali. Pihaknya mengaku masih menunggu aturan resmi dari Direktorat Imigrasi.

"Ya kami tunggu detailnya ke depan gimana aturannya, karena ini kan belum ada, jadi kami menunggu," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gegara Jalur Rusak, Turis Asing Cedera Saat Jogging di Pantai Kuta"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads