detikBali
Video

Penjelasan Komdigi soal Rekam Wajah Saat Daftar SIM Card

Terpopuler Koleksi Pilihan
Video

Penjelasan Komdigi soal Rekam Wajah Saat Daftar SIM Card


Tim 20detik - detikBali

Denpasar - Pemerintah akan mewajibkan mekanisme daftar SIM Card baru menggunakan rekam wajah atau face recognition. Kemkomdigi mengungkapkan aturan tersebut mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan SIM Card baru dapat dibeli di gerai atau lapak operator seluler. Menurutnya, proses registrasi rekam wajah ini jauh lebih cepat dibandingkan proses registrasi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Nomor Kartu Keluarga).

"Rata-rata di bawah satu menit prosesnya. Yang penting kita sudah siapin KTP kita sama nomor kita." ujar Edwin Hidayat Abdullah saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026). (iws/iws)











Hide Ads