"Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR," kata Bambang.
MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Namun, dalam sidang putusan, MK juga mengakui tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Embed Video