detikBali

Soal Ijazah SMA Gibran, Ahli Sebut MK Lempar Bola Panas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Soal Ijazah SMA Gibran, Ahli Sebut MK Lempar Bola Panas


Yulida Medistiara - detikBali

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Denpasar -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK dinilai melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

Dilansir dari detikNews, ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran itu bukan berarti bahwa gugatan para pemohon kalah. Bivitri menilai bola panas kini dilempar ke sejumlah lembaga, termasuk DPR.

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Bivitri, dalam akun Threadsnya, yang telah detikcom minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri mengatakan hakim MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment.

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata Bivitri.

ADVERTISEMENT

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," imbuh pakar hukum tata negara tersebut.

Selain itu, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ia juga menyebut MK melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.

"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," ujar Bivitri.

"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" sambungnya.

Sebelumnya, MK tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Hakim mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hakim menegaskan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads