detikBali
detikUpdate

Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
detikUpdate

Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu


Ori Salfian - detikBali

Terbit aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraan diharuskan membayar tarif Rp 5 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan yang mengajukan melepas kewarganegaraan merupakan orang yang mampu.

Embed Video














Hide Ads
LIVE