Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan permohonan tersebut merupakan penyalahgunaan prosedur hukum karena diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), dikutip dari detikNews.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan praperadilan dilakukan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, status tersangka Roy tetap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan.
"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.
Hakim: Praperadilan Disalahgunakan
Hakim menilai Roy mengajukan permohonan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap kesimpulan. Menurut hakim, langkah tersebut merupakan upaya untuk menunda sekaligus mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy sudah tidak lagi relevan sehingga harus ditolak seluruhnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa kini telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy belum digelar karena menunggu putusan atas gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.