Lantas, apakah cipratan air genangan di jalan tersebut najis dan bagaimana cara menyucikannya? Berikut penjelasan dari Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!
Embed Video










































