Sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup sementara. Langkah ini dilakukan karena belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB Fathul Gani menjelaskan surat keputusan penutupan sementara itu telah diterima. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di Bumi Gora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini prosesnya panjang. Mengapa BGN sampai pada keputusan men-suspend atau memberhentikan operasional sementara 302 SPPG tersebut," kata Fathul saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/4/2026).
Asisten I Setda NTB merinci sebanyak 225 SPPG belum memiliki IPAL, 36 SPPG belum memiliki SLHS, dan 40 unit lainnya belum memenuhi kedua persyaratan tersebut. Menurutnya, IPAL dan SLHS merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum dapur MBG dapat beroperasi. Namun, ditemukan keterlambatan pengurusan hingga pelaporan administrasi.
"Permasalahannya tidak terpenuhi atau belum terpenuhi syarat utama, yaitu SLHS dan IPAL. Ada juga SLHS yang sudah keluar, tapi terlambat diinput sehingga laporan masih tanda merah," katanya.
Dia meminta dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk mempercepat proses penerbitan SLHS, serta mendorong pengelola SPPG segera melapor jika pemenuhan persyaratan telah dilakukan.
Selain itu, peran satgas di daerah dan koordinator wilayah dinilai penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Hal ini guna mencegah terulangnya penghentian operasional akibat ketidakpatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
"Perlu peran aktif satgas kabupaten kota, korwil, hingga korcam untuk memberikan sosialisasi apa-apa yang harus dipenuhi, sehingga tidak terjadi lagi penghentian operasional sementara," tegasnya.
Penutupan ini berdampak pada ratusan ribu penerima manfaat di NTB yang sementara waktu tidak dapat mengakses program MBG. Fathul menegaskan, penghentian operasional menjadi konsekuensi bagi SPPG yang belum memenuhi standar.
"Penerima tetap tidak menerima, artinya mereka ikut libur dulu. Itu konsekuensi dari SPPG yang memang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa memaksakan operasional dapur yang belum memenuhi standar justru akan menimbulkan persoalan administratif baru, sekaligus berpotensi menurunkan kualitas layanan.
Terpisah, Koordinator Wilayah BGN NTB, Eko Prasetyo mengatakan penutupan sementara ratusan dapur MBG ini sudah menjadi tanggung jawab bersama. BGN secara berkala telah melakukan evaluasi bagi mitra dan yayasan.
"Kami perlu mendorong pihak tersebut untuk melakukan perbaikan sebagaimana seharusnya," katanya.
Komitmen perbaikan, tutur Eko, harus dilakukan secara berkelanjutan termasuk pemenuhan SLHS dan Perbaikan IPAL yang sudah ditetapkan oleh BGN. Fokus saat ini, indikator kepatuhan SPPG difokuskan pada SLHS dan IPAL.
Berikut data dapur MBG yang ditutup sementara oleh BGN di 10 kabupaten/kota di NTB, antara lain:
- Lombok Timur sebanyak 106 SPPG
- Lombok Tengah sebanyak 80 SPPG
- Kota Mataram sebanyak 24 SPPG
- Lombok Utara sebanyak 16 SPPG
- Sumbawa sebanyak 7 SPPG
- Dompu sebanyak 3 SPPG
- Sumbawa Barat 1 SPPG
31 SPPG di Bima Ditutup
BGN menghentikan operasional sebanyak 31 SPPG yang tersebar di wilayah kota dan Kabupaten Bima. "Iya betul," ucap Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Bima, Bagus Naeni Santoso, dikonfirmasi detikBali, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Bagus enggan menyebutkan jumlah SPPG di Kabupaten Bima yang dihentikan operasionalnya oleh BGN. Termasuk penyebab dan alasan penutupan.
"Pemberhentian sementara operasional," kata dia singkat.
Data yang diperoleh detikBali jumlah SPPG di Kabupaten Bima yang ditutup sebanyak 28 unit. Sedangkan di wilayah Kota Bima sebanyak 3 SPPG. Pemberhentian operasional sementara dimulai sejak 31 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan
Dalam data, 31 SPPG tersebut ditutup sementara lantaran beberapa faktor. Seperti hingga kini tak memiliki IPAL dan mengantongi SLHS. Rinciannya 25 SPPG di Kabupaten Bima tidak memiliki IPAL dan 3 SPPG tak mengantongi SLHS. Sementara 3 SPPG di Kota Bima tidak memiliki IPAL.
29 Dapur MBG di Lombok Barat Dihentikan
Sebanyak 29 dapur MBG di Kabupaten Lombok Barat ditutup sementara karena belum memenuhi standar IPAL dan SLHS. Penutupan sementara dapur MBG tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Saeful Ahkam bersyukur atas ditutupnya 29 dapur tersebut agar mampu membenahi diri sesuai standar.
"Saya bersyukur saat ini SPPG itu dihentikan secara sementara oleh BGN sampai mereka memperbaiki (diri)," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Ahkam, 29 dapur MBG tersebut memang tidak layak beroperasi karena belum memenuhi standar operasional dasar seperti IPAL dan SLHS. "Padahal sudah enam bulan ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun untuk mengecek dan mengevaluasi. Tapi memang kurang ditanggapi," imbuhnya.
Menurut Ahkam, 29 dapur MBG tersebut akan dibuka kembali sampai syarat-syarat dari BGN dipenuhi seperti IPAL dan SLHS. "Sampai mereka (SPPG) memperbaiki catatan-catatan dari koordinator Wilayah (Korwil) dan BGN," jelasnya.
Ahkam masih mendata jumlah sekolah atau penerima MBG yang terdampak akibat penutupan sementara tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah sekolah atau penerima MBG tersebut akan dilayani oleh dapur lain untuk sementara waktu.
"Menunggu skema koordinasi dengan korwil," terangnya.
(nor/nor)










































