PSU di TPS 5 Sangkan Gunung Karangasem, Mulia-PAS Kalahkan Koster-Giri

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

PSU di TPS 5 Sangkan Gunung Karangasem, Mulia-PAS Kalahkan Koster-Giri

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Minggu, 01 Des 2024 18:21 WIB
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali, Minggu (1/12/2024). (Foto: Dok. KPU Karangasem)
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali, Minggu (1/12/2024). (Foto: Dok. KPU Karangasem)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pigub) Bali dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali. PSU digelar pada Minggu (1/12/2024).

Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan PSU hingga proses penghitungan suara berjalan lancar meski wilayah tersebut sempat diguyur hujan deras sejak pagi. "Pemilih yang hadir saat PSU sebanyak 395 orang dari 583 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut," kata dia, Minggu.

Budiasa mengungkapkan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), unggul dengan 260 suara dalam pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta, hanya mendapat 125 suara. Sebanyak 10 suara dinyatakan tidak sah dalam PSU Pilgub Bali di TPS tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, PSU Pilbup Karangasem di TPS 5 Desa Sangkan Gunung dimenangkan oleh paslon bupat-wakil bupati Karangasem nomor urut 3 I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu) yang meraih 301 suara. Kemudian, paslon nomor urut 2 I Gede Dana-I Nengah Swadi mendapat 34 suara, paslon nomor urut 1 Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya 29 suara, dan suara tidak sah sebanyak 31.

"Kehadiran masyarakat saat PSU lumayan antusias," ucap Budiasa.

ADVERTISEMENT

Pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Sangkan Gunung digelar karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut melakukan pelanggaran saat pemungutan suara pada 27 November lalu. PSU digelar berdasarkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidemen.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem I Nengah Putu Suardika mengatakan petugas KPPS di TPS tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ditemukan pula beberapa tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir. Kemudian, terdapat perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh pengawas TPS.

Tak hanya itu, denah pembuatan TPS juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPT, namun dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Atas dasar tersebut, kami melalui Panwaslu Kecamatan Sidemen memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar bisa dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Suardika, Sabtu (30/11/2024).




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads