KPPS Bikin Pelanggaran, KPU Gelar PSU di TPS 5 Sangkan Gunung Karangasem

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPPS Bikin Pelanggaran, KPU Gelar PSU di TPS 5 Sangkan Gunung Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Sabtu, 30 Nov 2024 15:03 WIB
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen. PSU digelar karena petugas KPPS melakukan pelanggaran pada pemungutan suara 27 November lalu.

Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan bahwa pemungutan suara ulang tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidemen saat dilakukan pleno kemarin. Karena pada saat proses pemungutan suara dilakukan ada beberapa hal yang dilanggar oleh petugas KPPS. PSU akan digelar besok, Minggu (1/12) mulai pukul 07.00 Wita.

"Setelah kami melakukan investigasi ke bawah, memang benar terjadi seperti itu. Sehingga kami memutuskan untuk melakukan PSU sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Sidemen," kata Budiasa, Sabtu (30/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSU tersebut dilakukan untuk pemilihan gubernur dan bupati di TPS 5 Desa Sangkan Gunung. Terkait dengan mekanisme pemilihan sama seperti proses pemungutan suara pada 27 November lalu.

"Untuk surat suara sudah kami siapkan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen yang ada di TPS tersebut. Rencananya sore ini surat suara akan langsung dikirim supaya besok pagi sudah bisa langsung dimulai PSU," ujar Budiasa.

Pemilih yang masuk sebagai DPT di TPS 5 Desa Sangkan Gunung juga telah diberikan surat C pemberitahuan kembali.

"Terkait PSU ini, tidak akan mempengaruhi suara dari masing-masing pasangan calon (paslon). Karena jumlah DPT di TPS tersebut hanya 583 pemilih," ucap Budiasa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem I Nengah Putu Suardika mengatakan PSU digelar karena ada temuan petugas KPPS melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut adalah pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga ditemukan beberapa tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir, terdapat perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh pengawas TPS.

Kemudian denah pembuatan TPS tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di DPT namun dimasukkan di DPK.

"Atas dasar tersebut, kami melalui Panwaslu Kecamatan Sidemen memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar bisa dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Suardika.




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads