Video yang memperlihatkan saluran pembuangan limbah tambak udang mengalir langsung ke laut di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial (medsos). Video tersebut diunggah akun Facebook Sumbawa Infoo pada Senin (19/10/2026) pukul 15.39 Wita.
"LABANGKA, WHAT'S GOING ON? Bau menyengat diduga dari limbah tambak udang. Warga terganggu, kapan ada tindak lanjut?," tulis akun Facebook Sumbawa Infoo dalam unggahannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang viral memperlihatkan tiga pipa dari tambak udang dibuang ke laut. Kondisi ini mendapatkan kritikan lantaran menimbulkan bau yang menyengat. Terlebih lokasi tersebut dekat dengan pemukiman dan sebagai lokasi warga untuk mencari penghidupan.
Dilihat detikBali pada Kamis (22/10/2026) pukul 22.40 Wita, video tersebut sudah mendapatkan 6,8 ribu views, 151 likes, dan 8 komentar.
Respons Pemprov NTB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB merespons soal video viral tersebut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, mengatakan akan mengambil tindakan cepat dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan identifikasi.
"Intinya kami saat ini kan lagi turun ke lapangan dua hari. Mereka sudah ke lokasi dari kemarin, tetapi tidak ketemu dengan manajernya, jadi dilanjutkan hari ini," kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Muslim menegaskan investasi di daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun aspek pemberdayaan masyarakat pesisir. DKP NTB bertekad mengawal kasus ini agar investasi yang berjalan tetap berorientasi pada nilai tambah warga sekitar dan berkelanjutan.
"Jangan sampai nanti kita ini hanya menerima dampak di sektor kelautan dan perikanan, ekosistem rusak. Itu kami pastikan ada penanganan terhadap kerusakan itu nanti kalau terbukti," tegas Muslim.
Muslim menegaskan Pemprov NTB membuka peluang pemberian sanksi kepada pihak pengelola tambak udang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merusak lingkungan. Terlebih, Pemprov NTB sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.
"Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi., kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat," ungkap Muslim.
Selain sanksi administratif, nasib operasional budi daya udang tersebut juga bakal berdampak pada pencabutan kepemilikan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Sertifikat ini merupakan syarat mutlak yang menjamin proses budidaya memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Kalau memang itu tidak berjalan, otomatis sertifikat CBIB nanti tidak bisa mereka dapatkan," tambah Muslim.
Muslim mengungkapkan aktivitas tambak udang masih berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan lapangan secara komprehensif dari DKP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.
"Sementara ini masih berjalan. Dalam dua hari ini setelah mereka mendalami kondisi lapangan, status perizinan, dan lain-lain, baru bisa diambil pembinaan lebih lanjut. Insyaallah dalam sehari dua hari ini akan ada gambaran utuh," jelas Muslim.
(hsa/hsa)