PPPK Paruh Waktu Mataram Tak Perlu Beli Seragam Baru, Ini Alasannya

Nathea Citra - detikBali
Senin, 19 Okt 2026 18:42 WIB
Ilustrasi ASN. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana menganggarkan pengadaan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Rencana itu disiapkan agar pegawai, terutama PPPK paruh waktu yang bergaji sekitar Rp 1,5 juta, tidak terbebani biaya pembelian pakaian dinas.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pengadaan seragam akan diusulkan dalam APBD murni tahun anggaran 2027. Untuk sementara, Pemkot tidak mewajibkan PPPK paruh waktu membeli seragam baru dan memperbolehkan mereka menggunakan pakaian dinas yang sudah dimiliki.

"Kalau kita inginnya efisien, efektivitasnya. Walaupun dia ASN, tapi ini kan paruh waktu dan berkontrak. Gaji teman-teman ini kan masih di angka Rp 1,5 juta, biar pakai seragam yang sudah ada dulu, jangan beli lagi," kata Alwan, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Alwan menegaskan, pengadaan pakaian dinas secara mandiri berpotensi menambah beban keuangan pegawai. Karena itu, Pemkot Mataram berencana mengusulkan anggaran pembelian seragam setelah regulasi pendukungnya tersedia.

"Nanti pemerintah akan membelikan ke depannya kalau ada aturannya. Kita usulkan nanti di 2027 (di APBD murni untuk seragamnya), yang paruh waktu, penuh waktu, semua ASN," tutur Alwan.

Di tengah rencana pengadaan seragam tersebut, Pemkot Mataram menegaskan bahwa kedisiplinan dan kinerja pelayanan publik tetap menjadi prioritas bagi seluruh pegawai, khususnya PPPK paruh waktu.

Alwan mengatakan, Pemkot Mataram melakukan evaluasi kedisiplinan pegawai setiap tahun. Evaluasi ini menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang berlaku selama satu tahun.

Kontrak pegawai dapat diperpanjang pada tahun berikutnya apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Yang penting kinerjanya, disiplinnya. Jangan sampai karena urusan baju, disiplinnya malah menurun. Itu kontrak, evaluasi kita lakukan tiap tahun," tandasnya.

Sebelumnya, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram berpeluang menggunakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono.

"Kemarin kami sudah minta petunjuk ke Pak Sekda dan Pak Wali. Pak Wali bilang ditunggu saja. (Untuk sekarang) lebih baik fokus pada peningkatan kesejahteraan dibandingkan pakaian," kata Yoyok, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi detikBali, sebelumnya.

Meski demikian, penggunaan seragam Korpri bagi PPPK paruh waktu masih berpeluang diterapkan ke depannya.

"Ya, ada kemungkinan," sambungnya.

Sebagai informasi, Pemkot Mataram telah mengangkat sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu pada akhir 2025. Masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku setiap tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork