detikBali

Pemkot Mataram Putus Kontrak 15 PPPK Paruh Waktu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Mataram Putus Kontrak 15 PPPK Paruh Waktu


Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali

Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Foto: Ilustrasi ASN. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memutus kontrak kerja 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini diambil Pemkot Mataram seusai menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, mengatakan tersisa 3.007 dari total 3.022 PPPK Paruh Waktu yang masuk tahap perpanjangan kontrak. Penyusutan dipicu beberapa faktor, yakni pensiun, mengundurkan diri hingga penilaian kinerja buruk.

"Dari 3.022 pegawai, tersisa 3.007 yang masuk sistem perpanjangan. Ada 15 orang yang tidak diperpanjang karena berhenti serta tidak mendapatkan nilai bagus pada sasaran SKP (sasaran kinerja pegawai)," kata Taufik saat diwawancarai, Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tujuh dari 15 PPPK Paruh Waktu yang secara eksplisit tidak diperpanjang akibat nilai SKP rendah. Tak hanya itu, ada juga yang tidak diperpanjang lagi karena terlibat kasus narkoba, yakni PPPK Paruh Waktu di Dinas Perhubungan (Dishub) Mataram dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mataram.

ADVERTISEMENT

"(Pemutusan dilakukan karena) lebih kepada kinerja yang tidak ada. Untuk kasus khusus ini, ada dua orang, dari Dishub dan BPBD. Otomatis kalau tidak diperpanjang, kontraknya langsung kami putus. Ini seluruh proses evaluasinya sudah selesai kami lakukan," terang Taufik.

Taufik memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ada potensi kekosongan tenaga kerja seusai pemecatan 15 PPPK Paruh Waktu.

"Untuk pelayanan, masing-masing OPD tentu punya strategi tersendiri dari jumlah pegawai yang ada. Mereka akan mengatur sendiri pembagian tugasnya agar operasional dan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu," terang Taufik.



Sebagai informasi, Pemkot Mataram telah mengangkat 3.067 PPPK Paruh Waktu sejak akhir 2025. Namun, terjadi penyusutan sejumlah 60 pegawai. Penyusutan terjadi karena beberapa faktor, seperti meninggal dunia, pindah tugas, berhenti, serta melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads