Forum ekspedisi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka meminta pemerintah pusat memberikan diskresi khusus untuk wilayah kepulauan seperti NTT.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Forum Ekspedisi NTT, Hery Boli, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD NTT, di ruang rapat komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datang karena penerapan peraturan mengenai Zero ODOL sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 30 Tahun 2021, hendaknya memperhatikan kondisi geografis daerah kepulauan, seperti di NTT ini tidak bisa disamakan dengan tempat lain," kata Hery dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi IV, Forum Ekspedisi NTT, KSOP, Dinas Perhubungan NTT, ASDP, dan kepolisian, Jumat (16/10/2026).
Hery menegaskan pihaknya mendukung keselamatan berlalu lintas. Namun, aturan nasional tersebut belum mengakomodasi realitas di NTT yang merupakan daerah kepulauan. Menurutnya, 75 persen pelaku angkutan logistik di NTT adalah pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
"Jika aturan Zero ODOL diterapkan dengan pembatasan dimensi drastis dalam jangka pendek, maka usaha kami bisa mati, karena belum memiliki modal untuk peremajaan armada standar nasional," ujarnya.
Selain itu, kata Hery, pemangkasan kapasitas muatan akan membengkakkan biaya logistik. Pengusaha harus menambah frekuensi perjalanan atau menambah armada untuk mengangkut jumlah barang yang sama.
"Hal ini dapat memicu lonjakan biaya BBM, upah sopir, dan berujung pada kenaikan harga barang pokok. Jika kapasitas muatan truk dipangkas agar sesuai aturan standar, maka akan berkurang drastis pendapatan pengusaha ekspedisi," ujarnya.
Hery mengatakan, masalah lain belum ada regulasi tarif ongkos kirim. Pemilik barang menuntut tarif murah tapi meminta muatan dimaksimalkan, membuat posisi tawar ekspedisi rendah. Ditambah lagi biaya normalisasi truk modifikasi yang sangat besar bagi UMKM.
"Jika tidak ada standardisasi tarif yang sebanding dengan pembatasan muatan, maka pendapatan ekspedisi akan turun drastis," tegasnya.
Selain itu kata dia, Forum Ekspedisi NTT juga menyoroti soal dampak langsung Zero ODOL terhadap harga sembako atau bahan pokok di NTT.
"Contoh konkretnya distribusi beras dari Pelabuhan Tenau Kupang ke Rote. Dengan aturan standar nasional (ODOL), maka truk sedang hanya boleh membawa 8 ton beras. Untuk mengirim 40 ton beras dari Jawa, dibutuhkan 5 armada truk bolak-balik," terangnya.
Jika ada dispensasi khusus daerah kepulauan, truk bisa membawa 12-15 ton per perjalanan, sehingga 40 ton beras cukup dengan tiga armada. Maka, distribusi ke pasar pedalaman menjadi lebih cepat, ketersediaan beras tetap stabil dan terjangkau karena efisiensi biaya angkut.
Oleh karena itu, Forum Ekspedisi NTT mengusulkan, pertama, meminta Pemprov NTT mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat untuk pengecualian khusus karena NTT sangat tergantung transportasi darat dan kapal Ferry.
"Jika kapasitas truk dipangkas, biaya sewa ruang kapal per volume akan melonjak," katanya.
Kedua, batasan tonase dirumuskan berbasis realitas daerah, bukan satu standar nasional yang kaku. Ketiga, membuat regulasi tarif ongkos kirim agar kompetisi sehat dan pemilik barang tidak menekan harga di bawah standar.
Keempat, mendesak ASDP menambah kapal dan rute penyeberangan sebagai tulang punggung logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hery mengingatkan, kebijakan penindakan Zero ODOL direncanakan berlaku nasional mulai 1 Januari 2027 dan saat ini masih tahap sosialisasi. Namun sebagian petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, telah melakukan penindakan penertiban di lapangan.
"Kami mohon agar DPRD NTT, bisa untuk mendesak Kepala KSOP serta pihak ASDP, agar dalam masa transisi ini perlu ada kebijakan," tukas dia.
DPRD NTT Desak Kemenhub Tinjau Ulang
Sementara itu, pimpinan RDP Ana Waha Kolin, yang diwawancarai mendesak agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, meninjau kembali peraturan tentang Zero ODOL yang dinilai tidak cocok diterapkan di wilayah kepulauan seperti NTT.
Desakan itu, kata Ana, merupakan salah satu rekomendasi hasil RDP. "Jadi tadi dari rekomendasi dari DPRD ialah yang pertama, semua stakeholder yang mengurus soal transportasi bersama-sama harus kunjungan khusus ke Kementerian dan Komisi IV DPR RI," kata dia.
Menurutnya, regulasi yang dirasakan tidak mengenakkan untuk diterapkan di NTT harus ditinjau kembali, karena NTT merupakan provinsi dengan topografi wilayah berkepulauan.
"Tidak bisa, karena Nusa Tenggara Timur itu berskala lautan, jadi tidak bisa regulasi di pusat diterapkan secara detail di sini yang tidak sama seperti provinsi lainnya satu daratan," tegasnya.
Ia menjelaskan, NTT memiliki karakteristik geografis yang sangat berbeda dengan provinsi lain di Indonesia yang umumnya satu daratan. NTT terdiri dari 566 pulau yang dipisahkan lautan, sehingga sangat bergantung pada transportasi laut dan penyeberangan feri.
"NTT ini memiliki 566 pulau. Jadi ini salah satu rekomendasi kita untuk dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
DPRD menilai persoalan ODOL ini bukan sekadar soal aturan lalu lintas, tetapi menyangkut hajat hidup dan ekonomi masyarakat NTT secara keseluruhan.
"Ini persoalan mengangkut ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, tidak bisa tidak diurus," katanya.
Menurut DPRD, kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku nasional mulai 1 Januari 2027 jika dipaksakan di NTT tanpa diskresi khusus akan memicu lonjakan biaya logistik dan kenaikan harga sembako dan berdampak pada inflasi di daerah.
"Hal-hal seperti ini yang meresahkan masyarakat, khususnya para pengusaha ekspedisi dan juga untuk membangun ekonomi masyarakat NTT itu sendiri," pungkasnya.
(hsa/hsa)