detikFinanceJumat, 16 Okt 2026 22:15 WIB
Jualan Produk Lokal di E-commerce Dapat Potongan Biaya Layanan 50%
Kementerian UMKM menyampaikan potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50% bagi pengusaha mikro dan kecil mulai berlaku 25 Oktober 2026.









































