Siap-siap! Truk ODOL di Bali Ditindak Tegas Mulai 2026

Siap-siap! Truk ODOL di Bali Ditindak Tegas Mulai 2026

i - detikBali
Jumat, 17 Okt 2025 17:42 WIB
Petugas saat melakukan pemeriksaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta Angkutan Khusus Jalan Antar Provinsi (AJAP) di Terminal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (17/10/2025). (Istimewa)
Foto: Petugas saat melakukan pemeriksaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta Angkutan Khusus Jalan Antar Provinsi (AJAP) di Terminal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (17/10/2025). (Istimewa)
Jembrana -

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Bali mengintensifkan penegakan hukum di sektor transportasi darat. BPTD akan menindak tegas kendaraan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta Angkutan Khusus Jalan Antar Provinsi (AJAP) mulai 2026.

"Tujuan utama kami adalah menegakkan keadilan dan kepatutan dari sisi perizinan. Kami ingin memberikan jaminan kepada operator resmi agar bisa menjalankan bisnisnya dengan adil," ungkap Kepala BPTD Bali I Made Suraharta melalui siaran pers, Jumat (17/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kendaraan atau operator yang tidak memiliki izin resmi merugikan pihak-pihak yang sudah tertib dan mengikuti aturan. Oleh karena itu, pengawasan diperluas mencakup angkutan khusus pariwisata (AKAP) hingga armada angkutan wisata.

Selain perizinan, BPTD juga menaruh perhatian serius pada pelanggaran ODOL, terutama bagi truk yang melintas dari Gilimanuk menuju Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Kemarin (16/10/2025) hingga (17/10/2025) sekitar Pukul 02.00 Wita kami lakukan sosialisasi terkait ODOL dan penindakan AKAP yang masih belum melengkapi izin di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, dan Terminal Gilimanuk," papar Suraharta.

"Pengawasan ini penting untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban transportasi di Bali," imbuhnya.

Meski demikian, saat ini BPTD masih menerapkan pendekatan persuasif. Pelanggaran perizinan AJAP dan angkutan pariwisata telah dikenakan sanksi administratif. Sementara untuk pelanggaran ODOL, sanksi masih sebatas sosialisasi dan peringatan tertulis.

"Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah truk dengan dimensi tidak sesuai standar. Untuk AJAP jika ditemukan belum melengkapi izin kami lakukan penilangan," ujar Suraharta.

Suraharta menegaskan masa pendekatan persuasif akan segera berakhir. Tahun depan,BPTD Bali siap melakukan penindakan yang lebih tegas.

"Ke depan, kami akan lakukan penegakan hukum secara detail agar memberikan efek jera," tegasnya.

Ia menambahkan saat ini kebijakan terkait ODOL masih bersifat nasional, yang menjadi alasan belum adanya penindakan langsung di seluruh Indonesia. Peringatan tertulis yang diberikan BPTD Bali juga diteruskan ke pusat untuk diseragamkan aturannya di seluruh wilayah.

"Sosialisasi akan terus kami lakukan terutama di UPPKB Cekik, Gilimanuk ini. Truk yang masuk Bali kami akan edukasi terkait ODOL dan penindakan yang akan dilakukan tahun depan," tandas Sraharta.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads