Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi melakukan Pengganti Antarwaktu (PAW) terhadap Mokrianus Imanuel Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang. Mokrianus dinilai melanggar kode etik partai.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/458/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu, yang ditetapkan di Jakarta pada September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Benny Rhamdani.
Dalam pertimbangannya, DPP Hanura menyebut keputusan itu merujuk pada surat DPC Partai Hanura Kota Kupang Nomor HANURA/KK/III/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang usulan pemberhentian dan PAW, serta persetujuan DPD Partai Hanura NTT Nomor i.13/DPD-NTT/HANURA/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Selain itu, dasar pemberhentian juga mencantumkan Putusan Dewan Kehormatan Partai Hanura Nomor KEP/05/DK-HANURA/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Dalam SK tersebut, DPP Hanura secara tegas memberhentikan Mokrianus Imanuel Lay sebagai anggota Partai Hanura dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) nomor 53.71.06.1008.000028.
Selanjutnya DPP menetapkan Diana Oktaviana Bire pemilik KTA 53.71.05.1008.000005 sebagai anggota DPRD Fraksi Hanura Kota Kupang.
DPP juga memerintahkan DPD Hanura NTT dan DPC Hanura Kota Kupang untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Tembusan SK disampaikan kepada Gubernur NTT, KPU Provinsi NTT, DPD Hanura NTT, KPU Kota Kupang, dan DPC Hanura Kota Kupang.
Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah membenarkan SK PAW tersebut. Ia mengatakan DPD telah menyerahkan tindak lanjut ke DPC Kota Kupang.
"Kami sudah menyerahkan ke DPC Kota Kupang untuk ditindaklanjuti keputusan DPP," ujar Refafi saat dikonfirmasi, detikBali, Selasa (6/10/2026).
Terpisah, Ketua DPC Hanura Kota Kupang Erwin Gah yang dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian tersebut terkait pelanggaran kode etik partai.
Erwin menambahkan, ia telah menerima SK DPP tertanggal 26 September 2026 tentang pencabutan KTA dan pemberhentian Mokris Lay dan telah meneruskannya ke DPRD Kota Kupang.
"Kami juga sudah menindaklanjuti SK DPP tersebut ke lembaga DPRD Kota Kupang, pada 1 Oktober 2026. Selanjutnya kami menunggu tindaklanjut dari lembaga DPRD Kota Kupang," jelas Erwin.
Erwin menjelaskan, berkaitan dengan pengganti Mokrianus Lay, ia mengatakan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.
"Berkaitan dengan hal itu, tentunya kami mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses PAW dengan menunggu keputusan yang di KPU, tentu akan berdasarkan nomor urut dalam perolehan suara," tukas Erwin.
Sementara Mokrianus Imanuel Lay yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak ia hanya mengatakan hal itu merupakan domain dari partai.
"Saat ini saya no komen. Itu semua keputusannya ada di partai," ujar Mokrianus, dalam sambungan telepon.
Simak Video "Video: Pesan OSO di Bukber Hanura: Kita Dipilih Rakyat, Masyarakat Lebih Penting"
(mud/mud)