Sebanyak 62 mantan kepala sekolah (kepsek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya kembali berstatus sebagai guru. Mereka sebelumnya sempat menjadi tenaga pendidik alias pegawai biasa setelah dimutasi dari jabatan kepsek.
"Alhamdulillah hari ini status mantan kepala sekolah sudah berangsur kembali menjadi guru, tidak lagi terdata sebanyak tenaga administrasi," kata ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, Ida Faridah, saat diwawancarai awak media, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peralihan status para mantan kepsek itu akhirnya terpenuhi setelah mereka merasa terzolimi oleh sistem. Menurut Ida, perubahan status tersebut merupakan sebuah kepastian bagi status mereka sebagai guru.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Dompu dan lembaga terkait yang telah merespon persoalan ini dengan baik," ucap Ida.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Muhammad Iksan, menuturkan sebanyak 62 mantan kepsek itu sampai statusnya berangsur berubah dari tenaga pendidik menjadi guru dalam aplikasi.
"Berdasarkan laporan operator, sudah sekitar 42 orang yang sudah berubah statusnya sebagai Guru. Sistem sedang berproses untuk pengalihan status beberapa orang yang belum," terang Iksan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan mantan kepsek di Dompu, NTB, melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa. Mutasi itu dilakukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026.
Para mantan kepsek ini tidak terima status mereka yang awalnya sebagai guru justru dialihkan sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta status mereka tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepsek.