Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik perubahan status 62 mantan kepala sekolah (kepsek) menjadi tenaga kependidikan (tendik).
Langkah tersebut diambil setelah puluhan mantan kepsek itu diundang untuk berdialog mencari solusi permasalahan perubahan status di kantor Disdikpora Rabu (16/9/2026) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinas akan bersurat hari ini sesuai arahan dari Dirjen GTK dan BGTK sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini," ungkap Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Disdikpora, Muhammad Iksan, pada detikBali.
Dikatakannya, gelombang protes para mantan kepsek itu menjadi perhatian publik karena menganggap Dikpora melakukan perubahan secara sepihak status mereka menjadi tendik pasca mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus pada Agustus 2026.
Pertemuan internal itu juga diikuti oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang diwakili oleh Listiyanto Adinugroho dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB, Dr. Wirman.
"Pertemuan itu memberikan penjelasan terkait perubahan status tersebut yang memang secara otomatis terbaca sebagai Tenaga Kependidikan," ujarnya.
Menurutnya, hasil pertemuan menjadi solusi untuk menjawab kekhawatiran pada mantan kepsek akan tunjangan sertifikasi. "Perwakilan dari Dirjen GTK memberikan solusi agar segera bersurat terkait permintaan perubahan status tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu Ida Faridah mengatakan langkah yang diambil Dikpora untuk bersurat ke BKN itu harus ada tenggang waktu supaya status mantan kepsek itu dirubah secepatnya.
"Kami akan tagih tiga hari lagi, karena hari ini akan dikirim surat nya. Jadi kami akan tetap meminta status mereka diubah secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan mantan kepsek di Dompu melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa. Mutasi itu dilakukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026.
Para mantan kepsek ini tidak terima status mereka yang awalnya sebagai guru justru dialihkan sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta status mereka tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepsek.
"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," ungkap salah satu mantan kepsek saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (14/92026).