detikBali

Puluhan Eks Kepsek di Dompu Protes Dimutasi Jadi Pegawai Biasa

Terpopuler Koleksi Pilihan

Puluhan Eks Kepsek di Dompu Protes Dimutasi Jadi Pegawai Biasa


Sui Suadnyana, Faruk - detikBali

Sejumlah mantan kepsek bertemu dengan Ketua DPRD Dompu dan Ketua Komisi I DPRD Dompu, Senin (14/92026). (Foto: Faruk/detikBali)
Foto: Sejumlah mantan kepsek bertemu dengan Ketua DPRD Dompu dan Ketua Komisi I DPRD Dompu, Senin (14/92026). (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Puluhan mantan kepala sekolah (kepsek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa. Mutasi itu dilakukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026.

Para mantan kepsek ini tidak terima status mereka yang awalnya sebagai guru justru dialihkan sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta status mereka tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepsek.

"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," ungkap salah satu mantan kepsek saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (14/92026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan mereka awalnya dimutasi dari kepsek menjadi guru biasa. Namun, status mereka dalam daftar pokok pendidikan (dapodik) justru dialihkan menjadi tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENT

Peralihan status ini akan berdampak pada pemenuhan persyaratan jam mengajar mereka yang memiliki sertifikat pendidikan (serdik). Status tenaga kependidikan juga akan mengganggu pencairan dana sertifikasi guru.

"Saya sudah empat tahun jadi kepala sekolah, tetapi sekarang jadi pegawai biasa. Kami pertanyakan melalui DPRD atas peralihan status kami ini," tuturnya.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, Ida Faridah, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, ada sekitar 60-an orang yang statusnya beralih menjadi tenaga kependidikan seusai diberhentikan sebagai kepsek.

"Kami meminta kepada pemda untuk mengembalikan status mereka (eks Kepsek) sesuai dengan SK Pertek BKN," terang Ida.

Ketua DPRD Dompu, Muttakun, menanggapi keluhan yang disampaikan para mantan kepsek. Ia memastikan DPRD Dompu akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket DPRD terkait perubahan status puluhan mantan kepsek itu.

"Insyallah akan digunakan hak angket untuk menelusuri proses, pengangkatan, perpindahan, dan peralihan kepala sekolah," terang Muttakun.

Menurut Muttakun, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui aturan dan prosedur yang digunakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Dompu dalam mengangkat dan mengalihkan status aparatur sipil negara (ASN).



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads
LIVE