Dana Hibah Disorot KPK, Gubernur NTB Tegaskan Tak Akan Akali Anggaran

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 16 Sep 2026 22:39 WIB
Foto: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat Paripurna di DPRD NTB, Rabu sore (16/9/2026). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menanggapi pandangan umum Fraksi PPP DPRD NTB terkait tata kelola dana hibah uang ke dalam program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD NTB.

Iqbal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menghapus alokasi hibah, melainkan membenahi tata kelola sesuai hasil evaluasi dan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, Iqbal akan membenahi kema hibah bebas dari potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi.

"Tata kelola hibah harus dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi," ujar Iqbal saat Sidang Paripurna di DPRD NTB tentang Penjelasan Gubernur NTB terkait Nota Keuangan APBD Perubahan 2026, Rabu (16/9/2026).

Iqbal mengatakan ada poin krusial yang disepakati dengan KPK perihal mekanisme pengusulan dana hibah. Ke depan, kata dia, hibah tidak lagi dialokasikan melalui anggaran Pokir DPRD yang secara langsung menunjuk penerima.

"Sesuai kesepakatan dengan KPK, hibah uang tidak diakomodasi melalui Pokir, melainkan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan. Masyarakat tetap dapat mengusulkan hibah melalui mekanisme resmi untuk kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah," jelasnya.

Di sisi lain, usulan bantuan fisik untuk sarana keagamaan seperti masjid, musala, gereja, hingga pura, Iqbal membeberkan batasan ketat dari KPK. Bantuan rumah ibadah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, skema hibah uang keagamaan diarahkan untuk kegiatan non-fisik.

Dengan demikian, Pemprov NTB dipastikan tidak akan bersiasat atau mencari celah anggaran demi mengakomodasi pembangunan fisik yang menabrak aturan.

"Kami tidak akan menyiasati ketentuan dengan mengubah nama atau bentuk anggaran semata agar pembangunan fisik yang tidak memenuhi kriteria hibah tetap dapat dibiayai," tegas Iqbal.

Meski begitu, Iqbal berujar, masyarakat tidak perlu takut tidak mendapatkan bantuan hibah dari Pemprov NTB. Untuk kebutuhan fisik rumah ibadah atau program yang bersifat mendesak tetap akan dilakukan pemetaan dan verifikasi.

"Jika masuk dalam urusan dan kewenangan pemerintah daerah, anggarannya bisa diakomodasi langsung melalui program kegiatan perangkat daerah terkait, bukan lewat skema hibah atau bansos," tegasnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, bantuan sosial juga tidak dapat digunakan sebagai pengganti hibah. Musababnya, bantuan sosial memiliki tujuan dan kriteria tersendiri, yaitu untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial.

Selain masalah hibah, Gubernur Iqbal memastikan seluruh masukan dan saran yang disampaikan Fraksi PPP mulai dari mitigasi bencana, krisis air bersih di Kuta Mandalika, evaluasi tenaga ahli, hingga penanganan BBM bersubsidi dan percepatan realisasi APBD Murni TA 2026 telah dicatat secara cermat.

"Jadi semua masukan tersebut akan dijadikan pedoman utama dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 serta tata kelola pemerintahan ke depan," tandasnya.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Gempa M 7 NTT-Kebakaran Hutan di Kalimantan"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork