Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menerapkan aturan absensi online berbasis koordinat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini disertai dengan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari bagi pegawai yang terlambat atau lalai mengabsen.
Meski begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram masih memberi kelonggaran. Toleransi ini diberikan khusus untuk pegawai yang menghadapi kendala teknis saat absensi.
"Jadi untuk presensi, kami masih berikan kelonggaran. Artinya, pada saat mereka lupa, mereka bisa sanggah," kata Kepala BKPSDM Mataram, Taufik Priyono, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Taufik mengatakan pegawai yang lupa melakukan absensi koordinat dapat melakukan sanggahan langsung ke masing-masing kepala OPD. Nantinya, kepala OPD akan meninjau kembali layak tidaknya membatalkan sanksi pemotongan gaji bagi pegawai bersangkutan.
"Kami minta mereka lapor langsung ke kepala OPD. Kan di masing-masing OPD ada operatornya. Nanti mereka yang menyesuaikan," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Mataram mulai memberlakukan sistem absensi online melalui titik koordinat kepada PPPK Paruh Waktu per 1 September 2026. Saat ini, tercatat ada sebanyak 3.046 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Mataram.
Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"
(iws/iws)