Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram Lalu Alwan Basri meminta para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersabar terkait rencana pemerintah pusat mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu tahun depan.
"Kita tunggu tertulisnya. Kita tunggu yang terbaik," kata Alwan saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alwan meminta para guru dengan status PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram untuk bersabar. Khususnya terkait aturan, persyaratan maupun jumlah kebutuhan nantinya.
"Nanti secara operasionalnya (kita) tunggu surat edarannya dulu, seperti apa. Kan baru disampaikan kemarin. Sabar," ujarnya.
"Persyaratannya seperti apa, kebutuhannya kan belum juga (diumumkan)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memastikan bila guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu pada 2027.
"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," kata Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, dikutip detikEdu, Rabu (19/8/2026).
Atip memerinci, ada empat hal utama hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru. Di antaranya, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Disusul, PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027. Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat, serta rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.
Pemkab Jembrana Tunggu Juknis soal Guru PPPK Ditarik ke Pusat
Wacana baru pemerintah pusat terkait pengalihan instansi dan sumber pendanaan guru PPPK menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. Hingga Rabu (19/8/2026), Pemkab Jembrana masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi untuk memastikan mekanisme kebijakan tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana mencatat sedikitnya ada 1.182 guru PPPK di jenjang TK hingga SMP. Jumlah tersebut terdiri atas 1.075 guru PPPK penuh waktu dan 107 guru PPPK paruh waktu berdasarkan data per 3 Agustus 2026 melalui aplikasi MyASN.
Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menyatakan belum dapat memastikan detail pengalihan, mulai dari kriteria pegawai, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme peralihannya.
"Belum ada turun petunjuk teknis terkait itu. Kita belum tahu pasti terkait wacana guru PPPK yang akan ditarik pusat," ungkap Oka Santhika saat ditemui detikBali di kantornya, Rabu.
Sesuai wacana, guru PPPK daerah baik status penuh waktu maupun paruh waktu akan dialihkan secara bertahap ke pemerintah pusat. Sumber pendanaan gaji juga diwacanakan beralih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oka Santhika memperkirakan guru PPPK paruh waktu berpotensi menjadi kelompok yang paling berdampak jika kebijakan ini diterapkan. Sebab, skema gaji PPPK paruh waktu saat ini masih membebankan anggaran daerah.
"Kemungkinan yang ditarik nanti adalah guru PPPK paruh waktu. Karena gaji daerah yang paruh waktu. Sedangkan yang penuh waktu sudah dari DAU (Dana Alokasi Umum) atau sumber anggaran dari pusat," jelas Oka Santhika.
Meski begitu, BKPSDM Jembrana belum mengambil kesimpulan final dan masih melakukan pencocokan data di lapangan, terutama pada sektor pendidikan formal.
"Kita juga tetap sisir dulu jumlah guru paruh waktu. Kalau penuh waktu pasti sudah ada di pusat. Tinggal koordinasi dengan Dinas Pendidikan," tambahnya.
Secara rinci, dari 107 guru PPPK paruh waktu di Jembrana, sebanyak 5 orang bertugas di jenjang TK, 78 orang di SD, dan 24 orang di SMP. Total 1.182 guru PPPK ini merupakan bagian dari sekitar 6.200 ASN Pemkab Jembrana pada 2026, yang terdiri atas 2.192 PNS, 2.555 PPPK penuh waktu, dan 1.453 PPPK paruh waktu.
Skema wacana ini juga berkaitan dengan arah kebijakan kepegawaian nasional. Guru PPPK paruh waktu diwacanakan berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan buka pada awal 2027.
Sambil menanti juknis resmi dari pusat, Pemkab Jembrana terus mematangkan pendataan internal agar siap saat regulasi teknis resmi diberlakukan.
(hsa/iws)