detikBali

Asyik! PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Ikut Dapat Gaji ke-13

Terpopuler Koleksi Pilihan

Asyik! PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Ikut Dapat Gaji ke-13


Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali

Suasana PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang baru saja dilantik di Taman Sangkareang, Kamis (18/12/2025).
Foto: Suasana PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang baru saja dilantik di Taman Sangkareang, Kamis (18/12/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Kabar gembira datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot Mataram. Mereka dipastikan juga ikut mendapatkan gaji ke-13, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.

"Iya, dapat (gaji ke-13)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramayoga mengungkapkan besaran gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

"Insyaallah dibayarkan secepatnya, dan besarannya sesuai PP 9/2026," jelas Ramayoga.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, gaji ke-13 akan cair pada pekan ini atau paling telat pekan depan jika proses administrasi rampung. Besaran gaji ke-13 adalah setara satu kali gaji. Pemkot telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 para ASN.

Sebelumnya, Pemkot Mataram mengungkapkan gaji ke-13 hanya difokuskan untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menuturkan, secara regulasi daerah pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu memang diperbolehkan untuk menerima. Namun, kepastian eksekusi anggarannya tetap kembali pada kekuatan fiskal daerah.

"Kita tunggu dari pimpinan, bagaimana instruksi dari Pak Wali, Pak Sekda. Kalau misalkan ada petunjuk untuk membayarkan, ya tentu nanti dari BKD (yang memproses). Kita tunggu edarannya," kata pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Hingga saat ini, tercatat ada 3.046 tenaga PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkup Pemkot Mataram.




(hsa/hsa)










Hide Ads